27 C
Sidoarjo
Saturday, January 4, 2025
spot_img

Polres Madiun Ungkap Dugaan Perkara Penipuan Keberangkatan Haji Furoda

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait keberangkatan haji Furoda yang melibatkan tersangka Juwariyah binti Sikas (42 tahun).

Tersangka yang beroperasi melalui Ladima Tours & Travel, yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, diduga telah menipu calon jamaah dengan cara menerima uang pendaftaran untuk keberangkatan haji Furoda namun tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan Wakapolres Madiun Kompol. Moh. Asrori Khadafi yang didampingi Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo dan Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diah Puspitosari dalam press release di Ruang Tantya Sudhirajati Polres Madiun, Selasa (31/12).

Dijelaskan, peristiwa ini bermula pada 2019, ketika korban, Nuryanti, mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji Furoda melalui agen perjalanan tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar Rp199 juta yang dibayar secara bertahap dalam tiga kali cicilan. Meskipun dijanjikan berangkat pada 2020, keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, pelaku meminta korban untuk membayar tambahan biaya sebesar Rp100 juta untuk keberangkatan haji tersebut. Pada tahun 2023, korban diminta untuk membayar kembali uang tambahan sebesar Rp50 juta. Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp347 juta.

Namun, setelah beberapa kali penundaan, korban mendapatkan informasi bahwa keberangkatan haji Furoda hanya bisa dilaksanakan jika korban membayar biaya tambahan hingga mencapai Rp400 juta per orang.

Berita Terkait :  DPRD Surabaya Desak Pemkot Miliki OPD Ekonomi Kreatif

Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, namun pelaku hanya mengembalikan Rp77 juta dari total uang yang telah diterima.

“Disini setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tak kunjung diberangkatkan ibadah Haji Furoda dan uang yang telah dibayarkan oleh korban tidak dikembalikan seluruhnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo mejleaskan.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, termasuk percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, bukti setoran bank, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian pengembalian uang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Juwariah, pemilik Ladima Tour & Travel saat diwawancarai awak media di Press Rilis Akhir Tahun 2024 Ruang Tantya Sudhirajati Polres Madiun, memberikan penjelasan terkait permasalahan yang timbul dalam proses pemberangkatan jamaah haji tersebut.

Ia menyatakan bahwa masalah utama yang menyebabkan kegagalan pemberangkatan adalah dampak dari wabah Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu.

Menurut Juwariah, pandemi global Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap operasional perusahaan, terutama dalam hal administrasi dan logistik.

Ia mengungkapkan bahwa setelah pandemi, perusahaan mengalami sejumlah kendala administratif yang menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jamaah haji Furoda yang telah terdaftar.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Beri Tali Asih pada Veteran di Hari Pahlawan 2024

“Masalah ini muncul akibat wabah Covid-19 dan kendala administratif yang terjadi setelahnya, yang mengakibatkan kami tidak dapat memberangkatkan jamaah haji Furoda pada tahun ini,” jelas Juwariah

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan terhadap para jamaah dan berjanji untuk bertanggung jawab atas kejadian ini.

Juwariah menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh para korban. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa proses pengembalian dana memerlukan waktu dan akan dilakukan secara bertahap.

“Kami tetap memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang mereka. Dengan adanya penjelasan ini, kami berharap agar masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara lebih objektif,” katanya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img