30 C
Sidoarjo
Wednesday, April 16, 2025
spot_img

Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Narkoba Kelas Kakap


Sita Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kota Madiun, Bhirawa
Peredaran Narkoba di wilayah Kota Madiun kembali diguncang dengan pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, diciduk polisi pada Kamis malam (20/3) sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti mencengangkan,lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Hal ini diungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Wakapolres Madiun Kota Kompol Supiyan saat mengadakan jumpa pers di gedung Kompol Soenaryo, Kamis (10/4).

Menurut Kapolres, penangkapan berlangsung di kawasan Jl Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika memicu aksi cepat tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto SH. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau Narkoba.

Kapolres juga menjelaskan, dalam hal ini, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau. “Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi”,jelas Kapolres.

Berita Terkait :  SMAN 1 Asembagus Wadahi Potensi Kompetisi Bidang Akademik dan Non Akademik Siswa

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Kapolres menambahkan, tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kapolres. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru