Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan BB narkoba bernilai ratusan juta Rupiah yang disita dari 26 tersangka di Mapolresta. Jumat (23/5). foto: Anas/Bhirawa.
Kota Batu,Bhirawa
Lebih dari seribu anak muda Kota Batu telah diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Hal ini menyusul telah terungkapnya 23 kasus penyalahgunaan narkoba di kota ini dalam empat bulan awal di tahun ini. Dari pengungkapan tersebut, Polres Kota Batu telah mengamankan 26 tersangka dan barang bukti bernilai ratusan juta Rupiah.
Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pengunkapan ini dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga tanggal 10 Mei. “Ada sebanyak 23 kasus penyalahgunaan narkoba yangvtelah kita ungkap dengan mengamankan sebanyak 26 tersangka,” ujar Andi, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan tidak semua tersangka yang diamankan proses penyidikannya dilanjutkan pada proses tahap II ke Pengadilan. Karena dengan beberapa pertimbangan dan data yang ada, sebanyak 9 tersangka dari 26 tersangka yang ada dilanjutkan dengan proses rehabilitasi.
Ada beberapa data yang menjadikan kesembilan tersangka ini layak direhabilitasi. Di antaranya, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kemudian, sesuai dengan SE Mahkamah Agung tentang narkoba, jumlah nominal narkoba yang digunakan juga masuk kategori sedikit.
“Selain itu selama proses penyidikan tersangka juga kooperatif dan tidak berbelit- belit serta tidak berbelit- belit,” jelas Andi.
Dengan adanya 9 tersangka yang direhabilitasi, maka hanya 17 tersangka yang kasusnya akan dilanjutkan ke Pengadilan. Dan sebanyak 14 tersangka kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun kasus lainnya masih dalam proses penyidikan di Mapolres Kota Batu.
Adapun dari 23 kasus ini, lanjut Kapolres, telah diamankan sejumlah barang bukti narkoba yang meliputi, shabu seberat 81,82 gram, ganja 294,35 gram, dan pil koplo (Double L) sebanyak 4.982 butir. Dan dari total BB tersebut nilainya mencapai Rp 116 juta. “Dan dari barang bukti yang diamankan ini maka sebanyak lebih dari seribu anak muda Kota Batu telah terselamatkan dari penggunaan narkoba dan obat terlarang,” jelas Andi.
Adspun sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar, perantara, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dengan ungkap ini para tersangka kasus narkoba dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.
Selain itu, untuk kasus okerbaya, diterapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, 436, dan 138 yang mengatur sanksi bagi peredaran obat keras tanpa izin. Namun Polres Batu tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dari 26 tersangka kali ini memiliki rentang usia 19-30 tahun. Dengan kata lain mereka masih dalam kategori anak muda. Untuk itu Polres akan memberikan perhatian kepada anak muda di Kota Batu
.”Apalagi seseorang bisa menjadi pengedar berangkat dari pengguna. Untuk itu pengawasan kita akan lebih bergeser ke anak muda agar mereka tidak menjadi pengedar,” tandas kapolres.(nas.hel)


