Kota Batu, Bhirawa
Keprihatinan sekaligus harus menjadi perhatian bersama terkait perkembangan pola perilaku remaja saat ini yang cenderung sering melakukan kekerasan. Apalagi jika kekerasan ini dilakukan remaja putri. Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu menindak tegas perilaku remaja yang kedapatan melakukan kekerasan, dengan mengamankan empat remaja putri yang berstatus anak bermasalah dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, diamankannya keempat pelaku kekerasan ini bermula dari dilakukannya pengeroyokan terhadap korban bernama Erma (19 tahun), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Blitar. ”Dan pengeroyokan ini dilalukan para pelaku di Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang,” ujar Rudi, Selasa (11/2).
Rudi menjelaskan, kasus pengeroyokan ini juga viral di media sosial setelah video penganiayaan beredar luas. Petugas langsung bergerak cepat dengan mengamankan keempat remaja putri yang menjadi pelaku pengeroyokan. Keempat pelaku yang masih remaja ini satu di antaranya warga Ngantang Kabupaten Malang berinisial RAP (16 tahun). Adapun tiga pelaku yang lain adalah warga Gandusari Kabupaten Blitar masing- masing berinisial NAP (17 tahun), PRW (16 tahun), dan KR (16 tahun).
Aksi pengeroyokan bermula saat para pelaku mengajak korban ke Waduk Selorejo yang berlokasi ke Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sesampainya di lokasi para pelaku mengeoyok korban yang hanya bisa diam, dan tak melakukan perlawanan. Para pelaku melakukan memukuli korban secara bergantian. Diantara pelaku ada yang memukul pipi kiri korban, menendang punggung, menendang paha, dan menampar korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju dan mencekik leher korban. Korban yang tak berdaya kemudian diseret ke area parkiran Waduk Selorejo hingga mengakibatkan kaki korban mengalami luka- luka.
Ironisnya, aksi kekerasan ini sempat direkam oleh dua pelaku menggunakan ponsel mereka. Kemudian para pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang merasa teraniaya mengadukan kejadian ini ke polisi.
”Selain mengamankan para pelaku, kota juga telah mengamankan ponsel berisi rekaman video pengeroyokan,” jelas Rudi. Selain itu pihaknya juga telah mendapatkan hasil visum korban sebagai barang bukti kekerasan.
Dalam pengakuan para pelaku, motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Karena korban dianggap hanya mendekati pelaku saat memutuhkan bantuan saja. Tetapi korban melupakan pelaku di saat kondisinya sudah senang.
Saat ini, keempat pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu. ”Keempat anak yang berhadapan dengan hukum ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Rudi. [nas.fen]