Gresik, Bhirawa
Polres bersama Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), membahas kepatuhan jam operasional truk pengangkut barang, galian C dan batubara. Hasil Rakor akan memberikan sangsi tegas bagi yang tetap melanggar, agar bisa menguranggi kemacetan dan keselamatan masyarakat.
Hasil rapat dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi aturan larangan operasional, pada jam sibuk, Pukul 05.00 – 08.00 WIB dan Pukul 15.00 – 18.00 WIB. Para pengusaha juga menyatakan, siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna dalam paparanya menyatakan, dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk, pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.
”Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti Google Maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota. Maka Polres Gresik mengusulkan sejumlah solusi mulai dari pembukaan kembali Jl Harun Thohir. Penambahan rambu lalu lintas hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah selatan Gresik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional.
”Larangan ini, dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan, dan mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya,” ungkapnya.
Ditegaskan AKBP Rovan Richard Mahenu, Polres Gresik tidak segan memberikan teguran. Bahkan mencabut izin, jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik. [kim.fen]


