29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Polres Gelar Konferensi Pers Ungkap Penanganan Kasus BBM dan Pembunuhan

Situbondo, Bhirawa.
Polres Situbondo menggelar konferensi pers, Senin (9/9). Dari sejumlah kasus yang diungkapkan Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, ada dua kasus yang menarik perhatian masyarakat yakni kasus penggelapan BBM serta kasus pembunuhan karyawan sebuah tambak di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Diungkapkan oleh Kapolres Rezi, pada bulan September, pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka kasus penggelapan Bbm.

Pelaku yang pertama inisial ADC alias AP, di mana peran yang bersangkutan sebagai pengepul BBM jenis biosolar. Kemudian yang kedua, MAR alias A dimana perannya sebagai sopir tangki. Lalu yang ketiga Aam menggunakan satu unit kendaraan roda tiga warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aktivitasnya.

“Ada 8 buah tangki berukuran 30 liter itu masih di TKP. Tetapi kita sudah lakukan police line terkait pengamanan barang bukti,” ujar Kapolres Rezi.

Masih kata Kapolres Rezi, kemudian pihaknya juga mengamankan satu unit mesin sanyo atau pompa air dengan selang berwarna hijau dan satu unit mesin sanyo penyedot beserta selang berwarna hijau.

Kapolres Rezi menyebutkan, untuk modus operandi yang mereka lakukan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara polisi.

“Ya kita dapati bahwa mereka beroperasi sekitar 3 sampai 4 bulan yang lalu. Dimana mengambil atau membeli BBM jenis bio solar di SPBU yang ada di wilayah Panarukan dengan harga subsidi Rp6800 per liternya,” tandas Kapolres Rezi.

Berita Terkait :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemdes Sidoraharjo Gresik Perluas Tambak Budidaya Ikan

Dalam melakukan aksinya, aku Kapolres Rezi, mereka menggunakan rekomendasi dari nelayan. Untuk itu Kapolres Rezi terus mendorong kepada para nelayan agar memberikan informasi jika para nelayan mengalami kelangkaan BBM.

“Kita melakukan penyelidikan dengan di lanjutkan dengan upaya paksa. Sebab dari informasi yang kami terima modusnya mereka dengan membeli BBM di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp7.300.

Selanjutnya para tersangka menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp7.800. Seperti itu modus operandi dari kelima tersangka yang berhasil kita amankan tersebut,” papar Kapolres Rezi.

Terakhir, aku Kapolres Rezi, penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September. Kaka itu, aku Kapolres Rezi, Polsek Mangaran menerima informasi ditemukan mayat di lokasi tambak di Kecamatan Mangaran.

Dari hasil penyelidikan tersebut, korban dibawa ke rumah sakit dan keterangan dari pihak rumah sakit terungkap ada beberapa luka tidak wajar di tubuh korban.

“Kemudian Polsek di backup juga tim dari Polres melakukan penyelidikan mencari informasi. Selanjutnya polisi mencari keterangan yang lain di seputaran TKP dengan mengamankan satu orang yang diduga mengetahui atau tahu terhadap peristiwa tersebut,” papar Kapolres Rezi.

Dari lokasi tersebut, ujar Kapolres Rezi, polisi mengamankan satu tersangka inisial ZTE alias Z, warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Termasuk satu barang bukti, tandas Kapolres Rezi, berhasil diamankan diantaranya satu buah pisau, 5 unit handphone dan satu potong baju.

Berita Terkait :  Marsuto Alfianto Hadir di Gudang CV Ontong Teros, Semata Dirinya sebagai Pengacara

“Pihaknya juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi sebelumnya, Rabu (4/9). Disana, korban dengan pelaku sama-sama bekerja memberi makan udang yang ada di tambak tersebut,” tutur Kapolres Rezi.

Kapolres Rezi menerangkan, sekira pukul 22.00, para pekerja kembali memberikan makan di lokasi tambak tempat terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban.

Kemudian dilokasi sejumlah saksi atau kawan dari mereka berdua sempat melerai. Pada saat salah satu saksi sudah meninggalkan lokasi, terjadi lagi perkelahian karena tersangka masih belum menerima.

“Dan kembali terjadi perkelahian untuk yang kedua kalinya dan sempat dilerai oleh kawannya dan security tambak. Dari kasus itu satu buah pisau kami sita. Perbuatan tersangka yang seorang residivis dijerat pasal 338,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img