Bondowoso, Bhirawa
Polres Bondowoso berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat meresahkan masyarakat. Dua diantaranya melibatkan pelaku berusia di bawah umur, menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan orang tua.
Kasus pertama terkait pencurian dengan pemberatan yang melibatkan AN (17), seorang pelajar dari Kecamatan Tamanan, yang merencanakan pencurian mobil milik ayahnya sendiri.
AN menggandeng rekannya AR (18) dari Kecamatan Maesan sebagai eksekutor dan MZ (17) dari Kecamatan Grujugan sebagai pengantar. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (23/8) pagi di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi L 1554 DAC dicuri dan diarahkan ke Sukowono, Kabupaten Jember, untuk dimintakan tebusan Rp10 juta. Namun, polisi berhasil membekuk tersangka dan menyita mobil serta barang bukti lainnya.
Kasus kedua melibatkan AG (35), warga Kecamatan Pujer, yang melakukan penganiayaan hingga korban DS meninggal dunia. Kejadian tragis itu berlangsung pada Selasa, (12/8) dini hari di persawahan Desa Sukodono saat AG memburu musang menggunakan senapan angin. Namun AG tanpa sengaja menembak DS yang dianggapnya musang, menyebabkan luka tembak fatal di dada dan leher korban.
Kasus terakhir terkait pencurian dengan kekerasan oleh HS alias P (30), residivis asal Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, menjambret dompet berisi uang dan dokumen penting di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu, (17/8) pagi. Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet, kwitansi penyetoran umroh senilai Rp70 juta, STNK, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai aturan hokum. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Bondowoso meningkatkan kewaspadaan, mengawasi anak-anak agar tidak salah pergaulan, serta tidak segan melapor bila mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” tambahnya.
AKBP Harto menegaskan, penanganan khusus bagi pelaku di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak tanpa mengurangi ketegasan hukum. Dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, namun sekaligus memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat tindak pidana. [san.fen]


