28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Batu Kota Ungkap Dugaan Perkara Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan

Kota Batu, Bhirawa
Aksi pemerasan dilakukan tiga warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Mereka membuat skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) dimana dua tersangka menyaru sebagai polisi gadungan. Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Kota Batu langsung bertindak cepat dan menangkap ketiga pelaku.

Dari ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing- masing berinisial FS, SF, dan YN. Untuk tsk FS adalah warga Desa Madirejo Kecamatan Pujon, sedangkan tsk SF dan YN keduanya warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Korban pemerasan, Agung, 63 tahun, warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

”Untuk melakukan pemerasan terhadap korban, tersangka berpura-pura menjadi petugas kepolisian dari Polres Batu,” ujar Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskrim Polres Batu, Sabtu (5/7).

Aksi pemerasan ini bermula dari rencana penggandaan uang yang akan dilakukan tersangka FS. Kemudian korban mengenalkan tersangka FS kepada kepada seorang ahli spiritual yang berada di Blitar. Setelah dilakukan pertemuan dan terjadi kesepakatan, tersangka FS diminta membawa uang Rp100 juta untuk dilakukan ritual di Gunung Bromo.

Untuk menghilangkan keraguan bahwa ritual ini bukan penipuan, FS meminta korban agar membawa uang dengan nominal yang sama. Namun korban saat itu tidak punya uang dan memutuskan membawa uang mainan atau uang palsu dengan harapan uang itu bisa berubah asli.

Karena mengetahui uang yang dibawa korban adalah uang mainan, FS menghubungi dan menemui dua tersangka lain, SF dan YN. Kemudian ketiganya merencananya untuk melakukan pemerasan kepada korban dimana SF dan YN diminta FS untuk menjadi polisi gadungan.

Berita Terkait :  Tinjau Pelatihan Kewirausahaan, Upaya Pemkot Kediri Lakukan Pemberdayaan Ekonomi 'PEKKA'

Pada tanggal 21 Juni 2025, tersangka bersama korban berangkat bersama menuju Gunung Bromo sebagai lokasi ritual. Di tengah perjalanan mereka beristirahat di sebuah minimarket yang ada di kawasan Kota Batu.

Saat berada di mini market inilah tersangka SF dan YN beraksi. ”Tersangka SF dan YN mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polres Batu dan melakukan penggeledahan serta perampasan barang milik korban. Saat itu, ditemukan korban membawa uang mainan sebanyak sembilan bendel dengan pecahan Rp100 ribu,” jelas Joko.

Dengan temuan itu korban dituduh memiliki dan akan mengedarkan uang palsu. Dengan bergaya ala aparat, SF dan YN langsung memborgol korban dan mengancam akan menahan korban ke Polres Batu.

Dalam perjalanan ke Polres Batu, mobil yang dikendarai tiga tersangka dan korban berhenti di kawasan Jalibar, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. Kemudian SF dan YN melakukan negosiasi dan meminta uang tebusan kepada korban. Korban dimintai uang sebesar Rp 25 juta untuk membebaskannya dari kasus hukum ini.

Keesokan harinya (22/6), korban diminta untuk menghubungi keluarganya agar menyediakan uang tebusan. Setelah bernegosiasi lagi akhirnya korban dan tersangka menyepakati uang tebusan Rp20 juta. Dan setelah uang tebusan diantarkan istri korban, tersangka akhirnya melepaskan korban.

Saat korban menghubungi FS untuk mengambil sepeda motor dan ponsel yang masih disita. FS mengatakan barang-barang itu belum bisa dikembalikan karena menjadi barang bukti di Polres Batu.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Malang Sebut Presiden Instruksikan Implementasi Asta Cita di Daerah

Seiring berjalannya waktu, korban merasa ada kejanggalan dalam penangkapan yang dialaminya. Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Batu pada Jumat (4/7). Setelah melakukan penyelidikan Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Ketiganya dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru