Kota Batu,Bhirawa
Maraknya penipuan online telah menyebabkan kekhawatiran warga Kota Batu bahkan Indonesia. Hal ini memotivasi Tim Resmob Satreskrim Polres Batu mengungkap aksi penipuan itu.
Hasilnya,satu pelaku penipuan melalui media elektronik dibekuk petugas. Pelaku menjerat korban dengan modus lelang tas branded atau bermerek dengan melakukan live Instagram.
Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto menjelaskan dari terungkapnya kasus penipuan online ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial MFH, 32th, warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.
“Pelaku kita tangkap saat berada di di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam,” ujar Joko, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan kasus ini merupakan kejahatan siber yang dengan melakukan penipuan. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban yang berinisial CDR, 39th, warga Kota Malang. Dan dengan beberapa manipulasi melalui media sosial, pelaku yang ternyata residivis kasus penipuan ini akhirnya berhasil mengelabui korban sehingga ybs kehilangan uang total Rp 36,4 juta.
“Korban mengikuti lelang tas mewah lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, korban dihubungi oleh akun WhatsApp pelaku yang mengaku sebagai pemilik lelang, dan orban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Joko.
Merasa yakin dengan yang dikatakan pelaku akhirnya korban mentransfer uang dalam dua tahap. Transfer pertama dilakukan sebesar sebesar Rp20 juta, dan tahap kedua Rp16,4 juta sehingga total kerugian korban menjadi Rp36,4 juta.
Kerugian ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Batu. Dalam pengakuan korban, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi. Dan setelah uang ditransfer, nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi dan tas yang dibeli korban juga tidak pernah dikirim.
Setelah mendapatkan laporan korban, Satreskrim Polres Kota Batu langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam dan ditindaklànjuti dengan melakukan penangkapab di kota tersebut.
Setelah tersangka diamankan, Polres Batu melakukan pendalaman penyidikan. Karena diduga kuat banyak korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Adapun dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang yang ditransfer korban,” tambah Joko. Selain itu penyidik juga menelusuri aliran dana dari hasil penipuan ini maupun barang bukti lainnya.
Dan atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan terungkapnya kasus penipuan online Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi. [nas.kt]


