25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Polres Batu Kota Tahan Jambret Belasan TKP

Tersangka jambret inisial R terekram kamera CCTV dan telah diamankan Polres Batu Kota.

Kota Batu, Bhirawa.
Warga Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang berinisial R, 41th, diciduk petugas Satreskrim Polres Kota Batu. Hal ini menyusul terdeteksinya R sebagai pelaku penjambretan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kota Batu.

“Pelaku kami tangkap pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar AKP Joko Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Kota Batu saat mendampingi Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan bahwa beberapa aksi penjambretan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. Mereka diketahui sudah berulangkali melancarkan aksi penjambretan. Untuk itu, petugas kini melanjutkan perburuan terhadap dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tertangkapnya tersangka R bermula saat ybs terekam CCTV saat melancarkan aksi penjambretan di Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon. Dan petigas langsung melakukan penangkapan saat tsk R berada di kediamannya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka R mengaku telah melakukan penjambretan berulangkali di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Tapi mayoritas aksinya dilakukan di wilayah Kota Batu.

“Sebelum di Pujon, pelaku sudah pernah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kota Batu. Pernah empat kali beraksi di Kecamatan Bumiaji, dua kali di Kecamatan Batu dan satu kali di Kecamatan Junrejo,” jelas Joko.

Berita Terkait :  Deltras FC Sidoarjo akan Diberikan Keringanan Sewa Stadion

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu ponsel hingga surat-surat perhiasan. Selain itu, polisi juga telah mengantongi rekaman CCTV yang digunakan untuk mengidentifikasi tersangka.

Atas perbuatannya , tsk R dijerat Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.

Adapun salah satu korban dari aksi penjambretan tersangka adalah seorang perempuan berinisial J, 75th, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Aksi terhadap korban dilakukan R pada tanggal 16 Desember 2025 pagi. Korban dijambret saat berada di sebuah jalan di belakang SMKN 3 Batu.

Semula korban jalan-jalan yang kemudian ada seseorang yang mengambil dan merebut perhiasan 1 (satu) kalung emas milik korban dengan berat 7 gram. Untuk mengambil kalung tersebut, korban ditendang tersangka hingga tersungkur.

Kemudian teman tersangka turun dari sepeda motor dan merebut 1buah gelang emas milik korban dengan berat 10gram yang berada di tangan kiri korban. Akibat penjambretan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru