Oleh :
Galang Geraldy
Dosen Ilmu Politik UWKS :Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Peminatan Politik Tata Ruang Kota Unair
Alun-alun Kota Batu bukan sekadar taman kota atau ikon wisata melainkan arena pertarungan politik ruangyang saling berkontesasi dalam memperebutkan hak atas kota. Sebagaimana konflik yang tampak di permukaanantara pemerintah dan pedagang kaki lima (PKL) liar yang sesungguhnya hanya gejala dari persoalan yang jauh lebih dalam menyangkut bagaimana ruang kota diproduksi, untuk siapa ia dirancang, dan kepentingan siapa yang diutamakan.
Berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa meskipun penertiban terus dilakukan, PKL tetap kembali memenuhi area sekitar alun-alun. Radar Batu melaporkan bahwa pedagang liar tetap marak di sisi selatan dan barat kawasan parkir meski sudah dipasang road barrier dan police line oleh Satpol PP (Radar Batu, 2026). Bahkan ketika barrier fisik dipasang, PKL kembali berjualan setelah petugas mundur (MalangTimes, 2026). Ini menandakan bahwa persoalan PKL bukan sekadar soal “bandel” atau lemahnya penegakan hukum, melainkan tentang daya tarik struktural ruang alun-alun sebagai pusat ekonomi dan simbol kota.
Di dalam perspektif teori produksi ruang Henri Lefebvre, ruang kota tidak netral, selalu diproduksi melalui relasi kuasa antara negara, pasar, dan masyarakat (Lefebvre, 1991). Konflik PKL di Alun-alun Batu adalah benturan antara ruang yang dikonsepsikan negara sebagai ruang wisata yang tertib dan indah dengan ruang yang dihidupi PKL sebagai ruang nafkah. Merujuk pada penelitian Wulandari dan Soetriono (2018) menunjukkan bahwa PKL di kawasan wisata Batu bukan sekadar sektor marginal, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi pariwisata yang menyediakan makanan murah, oleh-oleh, dan jasa bagi wisatawan. PKL menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga berpendapatan rendah. Dengan kata lain, ketika wisatawan datang ke alun-alun, mereka tidak hanya mengonsumsi taman dan wahana, tetapi juga mengonsumsi ekonomi informal yang melekat pada ruang itu.
Namun kebijakan tata ruang Kota Batu selama ini lebih menekankan citra kota wisata daripada fungsi sosial ruang. Santoso (2020) dalam penelitiannya tentang penataan PKL Batu menemukan bahwa kebijakan penertiban lebih didorong oleh keinginan menjaga estetika dan kenyamanan wisatawan dibanding perlindungan mata pencaharian pedagang. Inilah yang dalam teori politik ruang disebut sebagai dominasi ruang oleh kepentingan simbolik dan kapital, sementara ruang sebagai sarana hidup warga dipinggirkan.
Ketika pemerintah menetapkan zona steril di sekitar alun-alun dan memindahkan PKL ke lokasi lain, ia sesungguhnya sedang memindahkan fungsi ekonomi ruang tanpa memindahkan arus manusia. Rizkiyah (2021) menunjukkan bahwa relokasi PKL di pusat Kota Batu sering gagal karena lokasi baru tidak memiliki nilai ekonomi ruang yang setara dengan lokasi lama. Tanpa arus pengunjung, tanpa visibilitas, dan tanpa keterhubungan dengan sirkulasi wisata, ruang relokasi menjadi ruang mati. Karena itu PKL kembali, bukan karena tidak mau diatur, tetapi karena ruang lama tetap menjadi satu-satunya ruang yang memungkinkan mereka bertahan hidup.
Di sini terlihat jelas bahwa konflik PKL di Alun-alun Batu adalah konflik antara dua cara memproduksi ruang (Lefebvre, 1991), dimaannegara memproduksi ruang sebagai ruang representasi sebagai ikon kota, etalase wisata, dan simbol keteraturan. PKL memproduksi ruang sebagai ruang kehidupan sebagai tempat bekerja, berjejaring, dan menopang keluarga. Ketika negara hanya mengakui satu cara produksi ruang, maka konflik menjadi tak terhindarkan.
Situasi ini diperparah oleh ketimpangan di dalam komunitas PKL sendiri. JatimTimes (2025) mencatat bahwa PKL resmi yang tergabung dalam paguyuban justru merasa dirugikan oleh PKL liar yang menempati zona steril dan mengganggu pembeli mereka. Artinya, konflik ruang tidak hanya terjadi antara negara dan warga, tetapi juga di antara warga sendiri, karena akses terhadap ruang bernilai tinggi sangat terbatas. Inilah yang oleh Doreen Massey (2005) disebut sebagai politik relasional ruang: ruang bukan hanya lokasi, tetapi relasi kekuasaan yang menentukan siapa boleh berada di mana.
Rerorientasi Politik Tata Ruang
Jika kita membaca fenomena ini dengan kacamata politik tata ruang, maka jelas bahwa persoalan PKL di Alun-alun Batu bukan bisa diselesaikan dengan lebih banyak barikade atau patroli. Yang diperlukan adalah reorientasi kebijakan ruang dari eksklusi menuju integrasi. Pemerintah perlu mengakui bahwa PKL adalah bagian dari sistem ruang kota, bukan penyimpangan darinya.
Pertama, tata ruang Alun-alun Batu harus dirancang ulang dengan prinsip ruang publik produktif, bukan ruang steril. Penelitian Nugroho dan Purnomo (2019) menunjukkan bahwa PKL di pusat Batu membentuk jaringan sosial, keamanan informal, dan stabilitas ekonomi keluarga. Mengintegrasikan PKL ke dalam desain ruang-misalnya melalui koridor kuliner, zona lapak modular, atau kios temporer-akan membuat alun-alun tetap tertib sekaligus tetap hidup.
Kedua, pemerintah harus meninggalkan paradigma relokasi ke pinggiran dan beralih ke paradigma zonasi internal. PKL tidak harus keluar dari alun-alun; mereka harus ditempatkan di dalamnya secara teratur. Pengalaman Kota Batu sendiri dengan event seperti Batu Street Food Festival menunjukkan bahwa ketika PKL diberi ruang resmi di jantung kota, konflik dapat ditekan dan ekonomi lokal justru tumbuh (JatimTimes, 2025).
Ketiga, kebijakan ruang harus berbasis manajemen waktu. Alun-alun dapat berfungsi sebagai ruang rekreasi di pagi dan siang hari, serta ruang ekonomi rakyat di sore dan malam hari. Model ini sudah berlangsung secara informal-PKL biasanya aktif pada malam hari ketika wisatawan membludak-tinggal dilembagakan secara legal dan terencana.
Keempat, perlu ada forum tata kelola ruang yang mempertemukan pemerintah, PKL, pelaku wisata, dan warga secara rutin. Tanpa ruang deliberasi, kebijakan akan selalu bersifat top-down dan konflik akan berulang. Politik tata ruang yang demokratis menuntut partisipasi mereka yang hidup dari ruang itu.
Pada akhirnya, persoalan PKL di Alun-alun Kota Batu adalah cermin dari pertanyaan paling mendasar dalam politik kota: untuk siapa kota ini dibangun? Apakah hanya untuk citra wisata dan kenyamanan kelas menengah, atau juga untuk keberlangsungan hidup warga kecil yang menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut kota? Kota yang beradab bukan kota yang menyingkirkan yang lemah dari ruang publiknya, melainkan kota yang mampu mengatur perbedaan kepentingan secara adil.
Kota Batu, sebagai kota wisata yang hidup dari arus manusia, justru memiliki peluang besar untuk membangun model tata ruang yang lebih adil dan berkelanjutan: ruang publik yang tertata tetapi tetap produktif, indah tetapi tetap memberi ruang bagi ekonomi rakyat. Integrasi PKL ke dalam desain alun-alun, pengaturan berbasis waktu dan zonasi internal, serta tata kelola ruang yang partisipatif bukan hanya solusi teknis, melainkan pilihan politik-pilihan untuk memihak pada kota sebagai ruang bersama, bukan hanya panggung citra. Pada akhirnya, keberhasilan tata ruang Kota Batu tidak diukur dari seberapa bersih alun-alunnya dari PKL, melainkan dari seberapa mampu ruang itu menampung keberagaman fungsi, kepentingan, dan kehidupan warganya tanpa saling menyingkirkan. Kota yang benar-benar berkelanjutan adalah kota yang tidak memagari rakyat kecil dari ruang publiknya, tetapi merangkul mereka sebagai bagian sah dari wajah kota itu sendiri.
————- *** ————-


