Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim menunjukkan barang bukti dugaan pencabulan di panti asuhan Surabaya, Senin (3/2). foto: Abednego/Bhirawa.
Polda Jatim, Bhirawa.
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Selain menetapkan tersangka, Polisi juga melakukan penahanan terhadap NK.
“Peran tersangka NK ini melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2).
Dijelaskannya, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor 165 tanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Unai. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 hingga 25 Januari 2025.
Dari penyelidikan, tersangka NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya. Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya.
Namun, lanjut Farman, pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka karena sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka. Pada saat itulah tersangka melakukan aksinya sekitar Januari 2022, dan tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
“Pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Farman.
Kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025. Masih kata Farman, awalnya di panti ada lima penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut.
“Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Dan saat ini juga ditampung di shelter,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar foto copy legalisir kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran atas nama korban. Kemudian satu buah miniset warna hitam ini korban dan satu buah celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak. Sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” pungkasnya. (bed.hel).