Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Jatim, Bhirawa
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk. Kepastian penyelidikan kasus ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan yang dibuat oleh SN (58) warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk didampingi kuasa hukumnya. Sementara terlapor dalam hal ini adalah NDI (27) warga Bojonegoro. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian Rp1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS tersebut. Laporan kasus ini telah masuk dan diterima pada Kamis (23/10) pekan lalu.
“Untuk kasus tersebut (dugaan penipuan rekrutmen PNS, red) sudah diterima laporannya. Saat ini dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” singkat Kabid Humas Polda Jatim dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (28/10).
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Bermula dari korban SN yang mencarikan pekerjaan untuk anaknya sejak tahun 2022 lalu.
Seiring berjalannya waktu, korban pun mendapat tawaran dari pelaku yang mengaku sebagai PNS, sekaligus memiliki pekerjaan sampingan sebagai sopir tengkulak bawang. Pada waktu itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa meloloskan menjadi PNS.
Sayangnya, dua kali penawaran yang diberikan pelaku justru gagal semua. Alhasil anak korban pun tidak masuk atau keterima menjadi PNS, padahal sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan sudah terlanjur digadaiakan ke Bank. Menyadari dirinya ditipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. (bed.hel)


