Polda Jatim, Bhirawa
Setelah memeriksa 17 saksi terkait penyelidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Kini, Polda Jatim resmi menaikkan status penanganan ambruknya Ponpes Al Khoziny menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara pada awal pekan ini. Hasilnya, kami menetapkan peningkatan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan.
Dengan begitu, lanjut Jules, tim penyidik akan segera memulai serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta meminta keterangan ahli. ”Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10).
Pihaknya memastikan, setelah naik menjadi penyidikan, Polisi akan segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total 17 saksi sebelumnya, telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.
”Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” terangnya.
Jules menambahkan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Dalam penyidikan, Jules menegaskan, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.
”Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa ini. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” tegasnya.
Tak hanya itu, Jules mengaku, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Dalam hal ini antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
‘Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” tandasnya. [bed.fen]


