27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Situbondo

Situbondo, Bhirawa.
Tim Bidang Humas (Bidhimas) Polda Jatim menggelar bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi publik mengenai klasifikasi Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat di Polres Situbondo.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Humas dan operator PID dari Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.

Sedangkan tim penguji adalah Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, Kaur PID Kompol Indah Triastuti dan Amin IV Subbag Renmin Iptu Endang Retnowati.

Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa S. berharap kepada seluruh peserta bimtek dan uji konsekuensi untuk bisa serius dan proaktif dalam mengikuti kegiatan ini.

“Silahkan ambil dan serap ilmu yang diberikan dan informasi yang ada serta pengalaman yang ada untuk bisa kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari khususnya di Polres masing-masing,” ungkap Wakapolres Prawira.

Sementara itu, Ketua Tim Bimtek dan Uji Konsekuensi AKBP Gunawan Wibisono menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polri wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.

Informasi tersebut harus diberikan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan, sesuai ketentuan dalam UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi.

Menurut undang-undang, informasi publik terdiri dari beberapa macam diantaranya Informasi berkala, Informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.

Berita Terkait :  KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024 - 2029

Khusus untuk informasi yang dikecualikan dari publikasi dan Polri berhak menolak memberikan informasi tersebut melalui mekanisme pengujian konsekuensi.

“Bimbingan teknis dan pengujian konsekuensi ini bertujuan melindungi dokumen rahasia yang bukan untuk konsumsi publik,” terangnya.

Usai arahan dan pembukaan dilanjutkan bimtek dan pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dengan dipimpin oleh Kompol Indah Triastuti. [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img