Hasil ungkap kasus curanmor oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran, Jumat (25/1) di Mapolda Jatim. foto: abednego/Bhirawa.
Polda Jatim, Bhirawa.
Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran mengawali bulan pertama di 2025 dengan hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tanggal 1-23 Januari 2025, Polisi mengungkap 157 kasus curanmor di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Di awal Januari 2025, Polda Jatim bersama jajaran berhasil mengungkap kurang lebih total 157 kasus dan 142 tersangka kasus curanmor di berbagai wilayah di Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (24/1).
Upaya ini, diakui Dirmanto sebagai komitmen Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap kasus curanmor ini bisa terus dilakukan guna memberi rasa aman kepada masyakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita dan masyarakat. Bahwa lokasi yang paling banyak jadi sasaran pelaku curanmor adalah tempat umum yang tidak dijaga,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, dari Polda Jatim dan Satreskrim jajaran dalam kurun waktu 3 minggu kami sudah berhasil mengungkap 157 kasus curanmor. Dengan tersangka sebanyak 142 orang dan barang bukti sebanyak 134 unit kendaraan bermotor.
Adapun rinciannya, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka, dan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua. Sedangkan Polres jajaran sebanyak 152 kasus dan 135 tersangka. Rinciannya, 130 tersangka dewasa dan 5 diantaranya masih anak-anak, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Beberapa orang tersangka dalam kasus ini merupaka residivis. Antara lain di Polres Lamongan ada 2 (du) tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 (dua) tersangka dan di Polrestabes Surabaya 1 (satu) tersangka,” jelasnya.
Para tersangka, sambung Farman, di antaranya berinisial DC dan FH dengan TKP di Surabaya. Kemudian ST, AN dan S dengan TKP Pasuruan. Selanjutnya MS dengan TKP di Probolinggo dan satu tersangka berinisial Z selaku penadah sepeda motor hasil kejahatan.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Terakhi Pasal 480 KUHP tentang penadah barang kejahatan,” bebernya.
Pihaknya berterima kasih kepada jajaran Satreskrim yang sudah mengungkap kasus curanmor di wilayahnya. Farman juga mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 18 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor.
“Terima kasih kepada Satreskrim jajaran. Dan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus curanmor di Kota Pahlawan,” pungkasnya. (bed.hel).