25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyebar Konten Asusila tehadap Anak

Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto menunjukkan barang bukti milik tersangka, Jumat (16/8). foto: Abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa.
Ditressiber Polda Jatim menangkap seorang pemuda warga Jakarta Selatan berinisial AMA (29), dalam kasus penyebaran foto dan video yang bermuatan asusila di media sosial telegram dan anonymous. Parahanya lagi, korban dari kasus ini masih remaja berumur 16 tahun warga Sidoarjo.

Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban Mawar (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Hubungan ini berlangsung sekitar satu tahun, dan awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban. Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya. Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram.

“Dari penyidikan, yang dilakukan pelaku tidak ada unsur ekonomi. Korbannya berumur 16 tahun,” kata Kompol Gandi Darma Yudhanto di Mapolda Jatim, Jumat (15/8).

Sementata itu, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan.

Berita Terkait :  Puluhan UMKM F&B Meriahkan Sampang Micro Carnival

Motif tersangka, lanjut Nandu, karena cemburu terhadap korban. Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain. Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” tegas Nandu.

Masih kata Nandu, jumlah korban satu orang. Saat perkenalan hingga penyebaran foto dan video dalam kasus ini, antara pelaku dan korban memang tidak pernah bertemu sama sekali. Akibat perbuatan pelaku, mengakibatkan trauma dari pihak korban.

“Atas kasus ini, penyidik melakukan pendampingan melalui psikolog untuk mengetahui kondisi korban. Bahkan korban tidak mau lanjut sekolah, hungga dari keluarga memindahkan korban ke sekolah lain. Namun kami terus mendampingi korban agar psikologisnya kembali normal,” ungkapnya.

Daei kasus ini, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait :  Optimalkan Peran Kades dalam Pelaksanaan Otonomi Desa

“Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.( bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru