24 C
Sidoarjo
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Polda Jatim Amankan 88 Kilogram Sabu Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menunjukkan bb sabu sebanyak 88 kilogram yang dibungkus kemasan teh China, Selasa (23/7) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. foto: abednego/bhirawa.

Selamatkan 820 Ribu Jiwa di Hari Anak Nasional

Polda Jatim, Bhirawa.
Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus narkoba jaringan DPO internasional, Fredy Pratama (gembong narkoba di Indonesia). Barang bukti yang disita, diantaranya 88.869 gram (88,8 kilogram) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi, dengan estimasi menyelamatkan 820.000 nyawa manusia.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, dari hasil ungkap kasus narkoba jaringan DPO internasional Fredy Pratama, Polisi mengamankan dua orang pelaku. Yaitu, ABM (35) warga Kota Bandung yang kontrak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang tinggal atau kos di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Hasil ungkap ini sekaligus dalam memperingati Hari Anak Nasional. Sehingga dengan pengungkapan ini bisa menyelamatkan generasi muda dari peredaran gelap narkotika,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dalam hasil ungkap, Selasa (23/7).

Imam menjelaskan, pola peredaran yang dilakukan pelaku ABM ada kesamaan dengan jaringan Fredy Pratama. ABM dalam hal ini diduga menjadi kaki tangan sebagau tempat penyimpanan sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan di rumah kontrakan ABM, sambung Imam, petugas mendapati barang bukti 41 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 43.562,74 gram. Serta tas jinjing yang terdapat 21 bungkus klip masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi logi Phillips warna biru, dengan total 2.100 butir dan berat 895,87 gram.

Berita Terkait :  Kabupaten Lamongan Masifkan Gempur Rokok Ilegal

“Pelaku ABM mengaku sabu dan ekstasi ini milik DPO Fredy Pratama yang dititipkan kepadanya. ABM juga mengaku mendapatkan upah Rp20 juta,” jelas Imam.

Alumnus Akpol 1990 ini menambahkan, penyidikan berlanjut ke pelaku YDS. Dari penangkapan YDS, petugas mengamankan mobil Toyota Rush yang dimodifikasi dan berisi 43 teh China merk Guanyinwang warna gold berisi 45.306,26 gram sabu. Kemudian 18 bungkus teh China merk serupa berisi 18.912,82 gram sabu. Serta 25 bungkus teh China merk yang sama dan berisi 26.393,44 gram sabu.

“Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti sabu dan ekstasi apabila diungkan mencapai Rp90 miliar. Dengan begitu, kita bisa menyelamatkan sekitar 820 ribu jiwa atau nyawa manusia dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, modus dari peredaran sabu ini masih sama, yakni selalu dimasukkan dan dibungkus kemasan teh China. Pengirimannya pun sama, dari mulai jalur darat, laut dan melalui jasa ekspedisi.

“Pelaku YDS ini mengelabuhi petugas dengan memodifikasi kendaraan roda empatnya, dan mengisinya dengan sabu yang sudah dipaking rapi. Sedangkan daerah yang menjadi pangsa pasar peredaran narkoba ini, diantaranya Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan, terkait DPO internasional Fredy Pratama, hal ini dikoordinasikan langsung oleh Bareskrim Polri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait :  Mengikuti Kegiatan Kemah Akbar di Bumi Perkemahan SMADA Situbondo

“Sesuai yang disampaikan Bapak Kapolda, untuk DPO Fredy Pratama ini masih berada di negara ASEAN. Dan Bareskrim Polri yang berkoordinasi perihal pengejaran DPO ini,” pungkasnya. (bed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img