Surabaya, Bhirawa.
Setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (25/7/2024).
Polemik vonis bebas ini pun diwarnai karangan bunga sebagai bentuk protes yang berjajar di depan PN Surabaya sejak Sabtu (27/7/2024).
“Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati melalui keterangan pers, Sabtu (27/7/2024) sore.
Wahyu menjelaskan, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap atu inkrah. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024.
“Ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,” jelas Wahyu Hendrajati.
Pihaknya menegaskan, Rutan Kelas I Surabaya hanya menindaklanjuti putusan Hakim dan eksekusi Jaksa sesuai prosedur. “Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada Jaksa,” tegasnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Vonis itu pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat, padahal sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Terkait putusan bebas ini, PN Surabaya diserbu karang bunga sebagai bentuk protes. Adapun karangan bunga ini, diantaranya bertuliskan “Katanya Wakil Tuhan, Kenapa Putusannya Dukung Kelakuan Setan ?” dan “Vonismu Lebih Keras Daripada Miras”.
Kemudian ada juga sindiran bertuliskan “Pacar Iku Ditunpak’i, Ora Dipateni.. Lanangan Opoo… ?”. Serta “Pak Hakim, Sini Saya Kerokin. Kayaknya Lagi Masuk Angin Ya”.
Sindiran tentang miras ini diduga diarahkan kepada tiga Hakim yang menyidangkan sidang Ronald Tannur. Yaitu Majelis Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Karena ketiganya sepakat kalau kematian korban bukan dari penganiayaan. Melainkan, penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.
Terkait banyaknya kiriman karangan bunga itu, pihak keamanan atau sekuriti di PN Surabaya tidak tahu siapa pengirimnya. Humas PN Surabaya, Alex Madan tidak mempersalakan kiriman protes itu.
“Tidak apa-apa. Kita tidak mempermasalahkannya. Itu wujud aspirasi, silahkan saja,” pungkasnya. [bed.dre]