Pj Bupati Jombang, Sugiat saat pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Pendapa Kantor Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Rabu (26/06). foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah eks Kawedanan Ploso, serta mengukuhkan para kepala desa dan BPD yang memperoleh perpanjangan masa jabatan 2 tahun di Pendapa Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Rabu (26/06).
Para kepala desa dan BPD berasal dari Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Tembelang.
Pj Bupati Jombang berpesan, perpanjangan masa jabatan mengandung konsekuensi untuk menjaga amanah dari masyarakat.
Pj Bupati Jombang mengatakan, Kabupaten Jombang memiliki 302 desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa serentak dalam tiga gelombang periodisasi.
“Pilkades 2019 diikuti oleh 286 desa, kemudian 2020 diikuti 9 desa, dan 2022 diikuti oleh 7 desa. Sebelumnya masa jabatan kepala desa terpilih adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun,” papar Pj Bupati Jombang.
“SK Bupati juga diubah untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Selanjutnya kata Pj Bupati Jombang, untuk BPD yang dikukuhkan total sebanyak 2512 orang dari 302 desa di Kabupaten Jombang.
” Dan di Kecamatan Ploso saat ini, terdapat 697 orang yang dikukuhkan terdiri dari 79 kepala desa, dan 618 anggota BPD,” ungkap Pj Bupati Jombang.
Pj Bupati Jombang menyebutkan, tantangan ke depan tentu tidak mudah dan harus siap menghadapi dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu Pj Bupati Jombang mengajak untuk selalu meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, dan terus belajar agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kita bersama-bersama bekerja keras, dan bekerja cerdas demi terwujudnya desa-desa yang lebih maju dan sejahtera,” tandas Pj Bupati Jombang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, masa jabatan 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2025, menjadi 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2027.
Dia menambahkan, untuk kepala desa dengan masa jabatan 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2026, menjadi 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2028.
Sedangkan masa jabatan 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2027, menjadi 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2029. Sementara untuk masa jabatan 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2028, menjadi 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2030.
Untuk BPD, yang semula jabatannya 6 tahun juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah masa 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2025, menjadi 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2027,” beber Kepala DPMD Kabupaten Jombang.(rif/adv)