Kab Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan Tim Khusus (Timsus) Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro’ di Kecamatan Dringu, serta dugaan rangkap jabatan seorang pendamping desa yang juga menjadi guru tidak tetap di Kecamatan Maron.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto menjelaskan, penggeledahan berlangsung hampir tiga jam, menyasar sejumlah ruangan, mulai dari ruang sekretaris hingga ruang arsip yang menyimpan dokumen PKBM.
”Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait PKBM Iqro’ di Kecamatan Dringu dan dugaan double job seorang pendamping desa yang sejak 2017 hingga 2025 juga merangkap guru tidak tetap di Kecamatan Maron,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, Kejari menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan PKBM.
”Semua dokumen terkait perencanaan kegiatan PKBM Iqro’ hingga pertanggungjawaban kita amankan. Sedangkan untuk kasus rangkap jabatan, jelas tidak dibenarkan menurut undang-undang karena tidak boleh menerima dua anggaran,” tegas Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ”Kami hargai proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Jika ada temuan pegawai yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Penggeledahan ini menjadi langkah awal Kejari Kabupaten Probolinggo dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga merugikan negara, sekaligus memberi peringatan keras terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi pendidikan. [fir.fen]


