25 C
Sidoarjo
Thursday, January 23, 2025
spot_img

Peserta Program JKN dapat Dilayani di Rumah Sakit

Salah seorang peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan

Gresik, Bhirawa.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Telah diikuti oleh 278 juta jiwa penduduk Indonesia, sedangkan di Kabupaten Gresik sendiri sejumlah 1,3 juta jiwa. Program memberikan penjaminan pelayanan kesehatan, bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

“Pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Dan untuk mengakses layanan JKN, peserta juga agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,”ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Untuk alur pelayanan kesehatan, Peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.

“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.

Janoe menyampaikan, bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Sistem rujukan berjenjang, dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.

Berita Terkait :  Kampanye ‘Waktu Berlalu, Reebok Selalu', Reebok Rayakan Gaya Hidup dan Performa Tak Lekang Waktu

“Ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksana di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat,” terang Janoe.

Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN, adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani.

“Peserta yang dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD), jika mengalami penurunan kesadaran. Terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera, Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum,”katanya.

Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Menganti Isniarti (36). mengatakan, bahwa merasa puas atas layanan kesehatan yang pernah diterimanya. Dan Alhamdulillah anak saya di rawat sampai benar sembuh. Seminggu di rumah sakit, dan semua biayanya dijamin JKN. Beruntung menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan mudah dan manfaatnya besar. (kim.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img