Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo Senin (29/9). Kasus tersebut sempat meresahkan masyarakat Situbondo yang mayoritas menjadi pelanggan.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo, Asy’ari S.Sos memberikan apresiasi khusus atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian meteran air minum di Kabupaten Situbondo. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Situbondo atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian meteran air minum ini,” tutur Direktur dua periode itu.
Masih kata Asy’ari, dengan ditangkapnya seorang pria yang sekaligus pelaku pencurian berinisial DS (59), warga Bondowoso itu menandakan bahwa benar adanya kasus hilangnya meteran air menjadi incaran para pelaku pencurian. “Ya, infonya pelaku ditangkap usai diduga mencuri meteran air milik beberapa masyarakat pelanggan PDAM di Situbondo,” papar pria yang akrab disapa mas ustadz itu.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengatakan kasus ini terungkap pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian meteran air tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Saat diamankan, DS kedapatan membawa dua buah meteran air dan satu stang kecil yang diduga digunakan untuk melepas meteran dari sambungan.
Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah meteran air, satu buah stang, sebuah topi yang dikenakan pelaku saat beraksi sesuai rekaman CCTV, serta tas warna hijau. “Pelaku melakukan pencurian dengan membuka meteran air menggunakan kunci inggris, bahkan segel meteran ikut dipotong. Dari hasil pendataan, ada tujuh unit meteran air yang hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp2,9 juta,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung.
Lebih lanjut AKP Agung Hartawan mengungkapkan bahwa pelaku DS bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah diamankan Polsek Bungatan pada Juni 2025 dalam kasus pencurian juga. Saat itu, kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Agung.[awi.ca].


