24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pertahankan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Legislatif

Ir Yanuar Yudha Bachtiar, S.Pi., M.Si
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Ir. Yanuar Yudha Bachtiar, S.Pi., M.Si., menegaskan, pelayanan prima kepada pimpinan dan anggota DPRD harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep. Penegasan itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Sekretaris DPRD memiliki dua garis pertanggungjawaban, yakni secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Menurut Yanuar Yudha Bachtiar, ketentuan tersebut menjadi pedoman penting agar pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD berjalan tertib, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, seluruh proses pelayanan tersebut harus tetap berpedoman pada regulasi dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” kata Yudha, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif, mulai dari fasilitasi rapat, persidangan, hingga dukungan administrasi dan keuangan.

Oleh karena itu, setiap bentuk pelayanan harus dilakukan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait :  Sukseskan Program Reboisasi di Kawasan Hutan

“Kami menyadari bahwa tuntutan pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD sangat dinamis. Namun, dinamika tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk keluar dari koridor aturan. Semua harus tetap on the track sesuai relnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanuar menekankan, keseimbangan antara pelayanan maksimal dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai, pelayanan yang cepat dan responsif akan kehilangan makna apabila tidak didukung oleh kepatuhan terhadap hukum dan administrasi yang benar.

“Pelayanan boleh maksimal, tetapi tidak boleh melanggar aturan. Justru dengan kepatuhan terhadap regulasi, pelayanan akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia juga menambahkan, penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Dengan tata kelola yang baik, kinerja lembaga legislatif dapat berjalan lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kami akan menjaga kepercayaan publik kepada lembaga legislatif ini dengan cara bekerja sesuai koridor yang ada,” katanya.

Ke depan, Yanuar berharap seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep terus meningkatkan profesionalisme dan integritas kerja. Menurutnya, komitmen terhadap pelayanan prima yang berlandaskan regulasi akan menjadi kunci dalam mendukung kelancaran tugas-tugas DPRD serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Harapan kami, pelayanan di Sekretariat DPRD terus meningkat dari waktu ke waktu, namun tetap berpatokan pada regulasi yang ada. Dengan begitu, seluruh proses kerja dapat berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. [sul.gat]

Berita Terkait :  Apresiasi Jatim sebagai Lumbung Pangan Nasional

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru