24 C
Sidoarjo
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Perpanjangan Pendaftaran Cakada sampai 4 September, Parpol Menentukan

Lima Kabupaten/Kota Potensi Calon Tunggal

KPU Jatim, Bhirawa
Sesuai aturan dalam UU Pilkada maupun dalam aturan teknis PKPU , Komisi Pemilihan Umum membuka perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon dalam pendaftaran sebelumnya yang berakhir tanggal 29 Agutus lalu.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi dikonfirmasi membenarkan di Jawa Timur ada lima daerah yang kembali membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah sejak Senin 2 September sampai Rabu ,4 September 2024.

Ke lima daerah tersebut, lanjut Aang adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek , Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Gresik.

Penambahan waktu pendaftaran ini, lanjut Aang sesuai dengan aturan UU Pilkada dan PKPU nomor 8/2024 dan PKPU 10/2024. Aturannya , lanjut Aang , bila mana pada jadwal pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon , maka KPU setempat mengehentikan sementara tahapan dan melakukan sosialisasi pada partai politik selama tiga hari , dalam hal ini tanggal 30,31 Agustus dan 1 September dan melakukan pendaftaran perpanjangan.

“ Dalam sosialisasi ini disampaikan kepada partai politik bisa melakukan perubahan dukungan dan pencalonan sehingga ada kesempatan untuk mendaftarkan calon lain. Pendaftaran perpanjangannya per hari ini (Selasa kermarin,red) sampai 4 September,” terang Aang dikonfirmasi kemarin (2/9).

KPU sudah memberikan kesempatan partai politik untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima Kabupaten/Kota di Jatim. Perpanjangan berakhir, Rabu 4 September 2024.

Berita Terkait :  Terima B1-KWK dari Partai Golkar, Eri Cahyadi: Tidak ada Syarat Khusus dan Tidak Bermahar

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam dikonfirmasi terpisah menambahkan jika sampai akhir perpanjangan belum ada calon lainnya. Maka bisa dipastikan hanya ada calon tunggal.

“Jika sampai tanggal 4 September belum ada calon lain. Maka tanggal 5 September bisa diumumkan calon tunggal di Pilkada itu,” tegas dia.

Sejauh ini, ada potensi calon kepala daerah memborong dukungan partai politik. Sehingga parpol yang tersisa jumlan suaranya belum memenuhi syarat dukungan.

Umam menyebutkan, dengan perpanjangan pendaftaran, parpol yang belum bergabung dengan paslon cakada, bisa ikut memberikan dukungan. “Itupun harus memenuhi syarat aturan,” tandas dia.

Sementara itu Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menyampaikan terkait partai politik memanfaatkan perpanjangan pendaftatan, menjadi kewenangan partai politik. Itu wilayah partai politik,” jelas Nur Salam.

Ia menyebutkan, dirinya terus melakukan update di wilayah Pilkada Jawa Timur. Jika memang tidak ada parpol yang memanfaatkan perpanjangan waktu, pihak KPU Jawa Timur melakukan tahapan lanjutan. “Ya tidak apa apa,” tandas dia.

Upaya itu, adalah potensi paslon maju dengan satu pasangan. Sehingga pilkada digelar dengan calon tunggal. Mengantisipasi adanya calon boneka untuk menjadi pesaing paslon yang sudah mendaftar awal, lanjut Nur Salam tidak menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

“Karena yang bisa memanfaatkan dan menjadi kewenangan partai politik,” tandas dia.

Terkait sosialisasi tahapan pemilu, Nur Salam menyebutkan KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sudah maksimal. “Sosialisai dilakukan sudah sesuai tahapan,” tandasnya. [geh.gat]

Berita Terkait :  Perluas Jaringan Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Binaan di Misi Dagang Bali

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img