Surabaya, Bhirawa
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kolaborasi dengan Petra Christian University (PCU) mengadakan kuliah umum sekaligus penandatanganan MoU terkait pentingnya perlindungan ide sebagai aset Kekayaan Intelektual di Ruang Konferensi Matthew, Gedung W lantai 10, kampus PCU.
Wakil Rektor Bidang Akademik PCU, Prof. Dr. Juliana Anggono, S.T., M.Sc., menjelaskan Indeks Kekayaan Intelektual kita di Indonesia masih tergolong rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Rabu, (25/6).
“Pemahaman perlindungan karya inovatif dan kreatif para dosen dan mahasiswa melalui HKI masih perlu ditingkatkan terus termasuk paham prosedur dan kemudahan akses yang sudah disediakan oleh DJKI. Oleh karena itu kerja sama ini akan memperkuat strategi Petra Christian University untuk mentargetkan peningkatan HKI dan komersialisasinya,” ujar Prof. Juliana.
Penandatanganan MoU yang dilakukan antara rektor PCU dengan DJKI ini tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi atau Technology and Innovation Support Centers (TISC).
Ketua Sentra Kekayaan Intelektual PCU, Prof. Dr. Ir. Willyanto Anggono, S.T., M.Sc., mengukapkan Jadi nanti PCU akan lebih mudah menelusuri data paten yang sudah ada di seluruh dunia.
Setelah MoU acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertajuk “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual Sebagai Penopang Inovasi Dan Kewirausahaan Dosen & Mahasiswa” yang menghadirkan Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia) sebagai narasumber.
Menurut Razilu Kekayaan Intelektual (KI) meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. “KI wajib mendapatkan perlindungan, dimana perguruan tinggi selaku inovator perlu meningkatkan kesadaran mengenai kekayaan intelektual dan pengetahuan tentang manfaat kekayaan intelektual secara umum,” jelasnya.
Razilu menambahkan menurut data DJKI, dalam satu dekade (2015-2024) total permohonan Kekayaan Intelektual UK Petra (PCU) mencapai 704. ini perlu ditingkatkan lagi dengan mempersiapkan langkah-langkah mendaftarkannya untuk lebih mendorong inovasi dan kewirausahaan.
“Sebab Kekayaan Intelektual merupakan jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi, sehingga menjadi investasi jangka panjang untuk karir, kewirausahaan dan kontribusi nyata pada masyarakat,” pungkasnya Razilu. [ren.wwn]


