25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Perkuat Ekosistem UMKM, POJK 19/2025 Dorong Inklusivitas Keuangan


Tingkatkan Portofolio Pembiayaan, Hapuskan Beban UMKM Terlilit Utang

Berbagai kalangan menyambut antusias terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2025 (PJOK 19/2025) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) September 2025 lalu. Namun di balik sambutan antusias kalangan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, harapan besar sesungguhnya justru tumbuh dari cerita-cerita kecil yang dialami para pelaku usaha di sudut dan gang-gang kecil di pelosok negeri.

Oleh:
Wahyu Kuncoro, Wartawan Bhirawa

Di sebuah gang sempit di di Jalan Raya Menganti Gresik, Nenek Siti, dengan jemari yang sudah tak lagi muda, tekun merangkai manik-manik menjadi kalung dan gelang cantik. Usahanya yang diberi nama Kreasi Manik Siti sudah berjalan puluhan tahun, menopang hidupnya dan cucunya.

Namun, untuk mengembangkan usahanya, Nenek Siti butuh modal lebih banyak untuk membeli bahan baku dalam jumlah besar dan memperluas pemasaran. Bank-bank besar terasa asing dan menakutkan baginya, dengan persyaratan yang rumit dan agunan yang sulit dipenuhi. Ia hanya mendengar kabar burung tentang kemudahan pembiayaan, tapi tak pernah benar-benar menjangkaunya.

POJK 19/2025 menjadi secercah harapan. Ia berharap, implementasi aturan ini benar-benar bisa menembus dinding birokrasi dan sampai ke pengusaha-pengusaha mikro seperti dirinya, lewat bank-bank kecil atau lembaga keuangan mikro (LKM) terdekat.

Di tempat lain, tidak jauh dari Gresik tepatnya di Wiyung Surabaya, seorang milenial bernama Bima, pendiri Kopi Bima juga menaruh harapan. Kedai kopinya sudah memiliki pengikut setia di media sosial. Ia ingin memperluas bisnisnya dengan membuka cabang baru dan membeli mesin roasting yang lebih canggih. Namun, ia terkendala modal.

Bima mendengar bahwa POJK 19/2025 akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses pembiayaan digital bagi UMKM. Ia sangat berharap hal ini segera diimplementasikan, karena proses yang cepat dan berbasis teknologi adalah impiannya.

Bima percaya, jika sistem digital ini berjalan lancar, para pelaku usaha muda seperti dirinya akan lebih mudah mendapatkan modal tanpa harus melewati proses yang berbelit-belit.

Bagi sebagian UMKM, cerita mereka adalah kisah kejatuhan, bukan pertumbuhan. Sebut saja Pak Tono, seorang pedagang kelontong yang bisnisnya terpuruk akibat pandemi. Ia memiliki utang yang tak mampu dibayar. POJK 19/2025 membawa angin segar bagi Pak Tono dengan adanya ketentuan hapus buku dan hapus tagih. Ia berharap, kebijakan ini benar-benar bisa meringankan beban mereka yang gagal di tengah jalan, memberi kesempatan kedua untuk bangkit tanpa terbebani utang masa lalu yang mencekik.

Berita Terkait :  Wahyu-Ali Resmi Wali Kota, Rektor ITN Berharap Pemkot Bersinergi dengan Perguruan Tinggi

Harapan ini tidak hanya datang dari para pelaku UMKM. Lembaga keuangan seperti bank dan LKM juga menyambut baik peraturan ini. Mereka melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan portofolio pembiayaan UMKM, yang selama ini dianggap memiliki risiko lebih tinggi.

Dengan adanya insentif dari OJK, mereka termotivasi untuk aktif menyalurkan pembiayaan dengan prinsip yang lebih fleksibel. Mereka berharap, POJK ini bisa menjadi jembatan yang menghubungkan mereka dengan para pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan.

Sebuah Babak Baru Dimulai
Seperti sebuah narasi baru yang mulai ditulis, POJK 19/2025 telah terbit. Harapan telah merekah di benak Nenek Siti, semangat baru membara di jiwa Bima, dan secercah peluang datang bagi Pak Tono.

Kini, bola ada di tangan semua pihak. Implementasi yang tepat, kolaborasi yang kuat, dan komitmen bersama akan menjadi kunci untuk mewujudkan mimpi-mimpi kecil ini menjadi kenyataan, mendorong roda ekonomi nasional berputar lebih kencang, dan membuktikan bahwa regulasi tidak hanya sekadar tumpukan kertas, melainkan cerita-cerita nyata tentang perubahan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Timur Yunita Linda Sari mengungkapkan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan mampu menjadi pendorong utama bagi sektor UMKM termasuk di Jawa Timur agar lebih mudah mendapatkan permodalan, sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut Yunita, POJK 19/2025 merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan akses pembiayaan yang selama ini sering dihadapi oleh pelaku UMKM.

“Kami melihat banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau. POJK ini hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Dalam POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Resmikan QRIS Pembayaran PBB-P2 dan Retribusi Persampahan

Kemudian, skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Kebijakan ini juga mencakup percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM. Peraturan ini juga memuat ketentuan kemudahan lain yang diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah. Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM.

POJK baru ini juga mengatur penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM, peningkatan literasi keuangan, dan perlindungan konsumen bagi UMKM, hingga insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

OJK Tegaskan Komitmen Memperkuat UMKM
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian, Selasa (28/10/2025).

Dian menambahkan, segmen yang dapat terlayani mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM, sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Berita Terkait :  Bank Jatim Berikan Bantuan Pembangunan Replika Pesawat Terbang dan Pedestal Museum PETA

Pengawasan Ketat dan Literasi Keuangan
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomoi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Imron Mawardi, menilai POJK 19/2025 memiliki potensi besar untuk menyerap dana yang selama ini menganggur di perbankan. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari OJK.

“Peraturan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Lembaga keuangan harus benar-benar menyalurkan pembiayaan sesuai dengan semangat POJK, bukan sekadar memenuhi target. Jangan sampai ada praktik penyaluran kredit yang justru memberatkan UMKM,” ujarnya. Selain itu, Imron juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.

“Masalahnya bukan hanya akses permodalan, tetapi juga kemampuan UMKM untuk mengelola dana tersebut. OJK dan lembaga keuangan perlu aktif memberikan edukasi agar UMKM bisa ‘naik kelas’ dan terhindar dari risiko kredit macet,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan industri perbankan dan LKNB menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan POJK 19/2025. Salah seorang pejabat BRI Finance Gresik Achmad Mutadi mengungungkapkan sebagai salah satu pelaku industri, menyambut baik aturan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan pembiayaan inklusif bagi UMKM.

“Kami melihat POJK ini sebagai panduan yang jelas untuk mempercepat penyaluran kredit ke sektor UMKM. Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pembiayaan, sejalan dengan amanat OJK,” ujar Mutadi, Senin (27/10).

Lebih lanjut Mutadi menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah ini, termasuk melalui program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program hapus tagih bagi debitur UMKM yang memenuhi syarat. Meskipun ada tantangan, optimismisme muncul bahwa POJK 19/2025 akan memberikan dampak signifikan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pertumbuhan kredit UMKM yang sempat lesu dapat terakselerasi. Sinergi antara OJK, lembaga keuangan, akademisi, dan pelaku UMKM menjadi kunci untuk mewujudkan tujuan tersebut. Implementasi yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan peningkatan literasi keuangan akan menjadi fondasi utama keberhasilan POJK ini dalam mendorong kebangkitan UMKM di Indonesia. [why.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru