24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Percepat Pembentukan TPPK di Lingkungan Sekolah

Rentetan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sejumlah sekolah belakangan ini sungguh menyisakan keprihatinan kolektif bangsa ini. Masalah bullying ini adalah masalah yang kompleks. Semua pihak meski sepakat bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam melakukan pencegahan dan penanganannya. Termasuk upaya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan dan aman bagi semua peserta didik penting terwujudkan dalam dunia pendidikan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meski terus berupaya mencapai hal tersebut. Seperti melalui kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya berbagai potensi bentuk kekerasan di sekolah. Baik kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (3/9/2024). Usai resmi hadir, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Pembentukan TPPK di satuan pendidikan atau sekolah sudah ada di 93% sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari dasar hingga menengah. Dengan rincian sekolah dasar (SD) 144.517 TPPK, sekolah menengah pertama (SMP) 41.515, sekolah menengah atas (SMA) 14.142 TPPK. Lalu sekolah dasar (SD) 144.517 TPPK, sekolah menengah pertama (SMP) 41.515, sekolah menengah atas (SMA) 14.142 TPPK. Kemudian sekolah menengah kejuruan sebanyak 13.380 TPPK, sekolah luar biasa (SLB) 2.317 TPPK, dan kesetaraan 8.083 TPPK. Data tersebut, belum termasuk data sekolah berbasis keagamaan, (Kompas,4/9/2024).

Berita Terkait :  Orientasi Maba dan Kampus Bahagia

Dengan akselerasi pembentukan tim TPPK ini, idealnya setiap sekolah bisa meningkatkan kesadaran semua warga sekolah tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bebas dari kekerasan, serta memberikan edukasi mengenai cara mencegah dan melaporkan kekerasan. Selain itu, melalui kegiatan TPPK sektor pendidikan dapat lebih siap dalam menghadapi dan mencegah kekerasan yang berpotensi terjadi di sekolah. Sehingga, dengan adanya TPPK di sekolah, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif untuk proses pendidikan, sehingga siswa dapat belajar dengan baik tanpa adanya ancaman kekerasan.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img