Kota Batu,Bhirawa
Dua orang yang aktif sebagai jurnalis dan petugas P2TP2A Kota Batu kedapatan melakukan pemerasan dengan menakuti korban untuk memberitakan kasusnya yang sedang ditangani Polres Batu. Korban yang merasa panik menyetujui untuk memberikan uang dengan jumlah total Rp340 juta. Namun, polisi yang mengetahui adanya pemerasan tidak mentolerir aksi ini dan menangkap keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam OTT ini, polisi menemukan dan mengamankan uang Rp150 juta sebagai uang muka yang akan diberikan korban kepada kedua oknum pelaku pemerasan. Karena itu keduanya tidak bisa mengelak saat ditangkap dan diamankan petugas.
”Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukri uang uang senilai Rp150 juta dari korban,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Batu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/2).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka masing – masing berinisial YLA (40 tahun) seorang jurnalis salah satu media, dan FDY (51 tahun) petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota ini.
Andi menjelaskan, aksi pemerasan ini bermula saat korban berinisial MF terjerat kasus pencabulan. Kemudian kedua tersangkamenawarkan jasa untuk membantu korban untuk menyelesaikan kasusnya. Adapun untuk menutup pemberitaan di media, tersangja meminta imbalan sejumlah uang.
Korban MF yang berstatus sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren di Kota Batu tentu panik jika kasus ini sampai ramai diberitakan media massa. Walaun pada faktanya kasus ini belum terbukti atau masih dalam proses penyelidikan polisi. Akibatnya, korban menyanggupi permintaan yang diajukan tersangka dengan nilai total Rp340 juta.
Mendekati batas waktu 3 kali 24 jam yang diberikan tersangka, korban hanya mampu mengumpulkan uang Rp150 juta. Karena merasa terjepit dan diperas, korbanpun mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Batu.
Petugas yang mendapatkan pengaduan korban langsung merespon cepat. Petugas menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp150 juta dari korban di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Ternyata, sebelumnya keduanya sudah pernah meminta uang Rp 40 juta kepada korban. Saat itu tersangka berdalih jika uang itu akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara. Uang itupun sudah dipenuhi korban dan diterima tersangka.
”Uang sebesar Rp40 juta sudah diserahkan kepada tersangka FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai. Kemudian di media masih terdapat berita sehingga pihak korban menayakannya kepada tsk YLA dan tsk FDY,” jelas Andi. Setelah itulah tersangka meminta uang kembali kepada korban sehingga totalnya menjadi Rp340 juta.
Dengan bukti dan fakta yang ada maka kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP. Dan jika pelanggaran hukum yang dilakukan terbukti di persidangan, maka kedua te?sangka bisa dihukum penjara paling lama sembilan tahun. [nas.fen]