Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Perangkat desa di Tulungagung yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta kenaikan prosentase alokasi dana desa (ADD) yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 13 persen.
Desakan tuntutan ini akan berimbas pada kenaikan penghasilan tetap (siltap) mereka yang saat masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, usai audiensi dengan Komisi A DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (19/8), mengungkapkan saat ini para perangkat desa di Tulungagung mendapat siltap yang besarannya Rp 2,15 juta.
“Besaran siltap itu jelas di bawah UMK Tulungagung yang sudah Rp 2.470.800. Karena itu, kami minta Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung untuk menaikkan prosentase ADD,” ujarnya.
Menurut dia, dengan kenaikan ADD dari dana alokasi umum (DAU) sampai 13 persen akan mengatasi siltap para perangkat desa yang masih di bawah UMK.
“Nanti kalau terealisasi kenaikan ADD itu, tidak hanya berimbas pada kenaikan siltap perangkat desa tetapi juga pada siltap kepala desa, insentif ketua RT dan RW serta BPD,” sambungnya.
Ia pun berharap dengan kenaikan prosentase ADD akan pula membuat jaminan sosial perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan bertambah. Tidak hanya mendapat tanggungan dana kecelakaan kerja dan kematian. Tetapi juga jaminan hari tua dan pensiun.
Diakui Suyono, dengan kenaikan ADD sebesar 13 persen, paling tidak perangkat desa akan menerima kenaikan siltap sejumlah Rp 350 ribu. Sehingga siltap mereka tidak lagi di bawah UMK, namun sudah mencapai Rp 2,5 juta.
“Jadi kenaikan ADD untuk membiayai operasional pemerintah desa di bidang pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi perangkat desa merupakan ujung tombak di pemerintahan desa,” paparnya.
Sebelumnya, Suyono sempat pula mengungkapkan di kabupaten sekitar Tulungagung, besaran prosentase ADD-nya dari DAU sudah melebihi Tulungagung.
Seperti di Blitar yang sudah 12 persen, kemudian Trenggalek sebesar 11,5 persen, Nganjuk sebesar 12 persen dan bahkan Madiun sudah mencapai 20 persen.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto, saat audiensi berlangsung menyatakan saat ini DPRD Tulungagung merasa ditangisi oleh PPDI.
“Yang jelas permintaan ini akan kembali ke bupati,” katanya. Ia memahami permintaan para perangkat desa yang juga mendesak penerbitan perbup untuk realisasi nomor induk aparatur perangkat desa (NIAPD) itu bermuara pada kesejahteraan.
“Kami memfasilitasi, apalagi saat ini ada pula perwakilan dari Bappeda, BPMD dan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (wed.dre)


