Gresik, Bhirawa.
Mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK), terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Gresik, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Gresik, di Jalan Panglima Sudirman. Untuk tindak tegas, jika ada yang kedapatan memihak.
Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan mengatakan, bahwa
kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik. Untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024,
Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri. Dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Setiap pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri, yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara. Bawaslu harus bisa tegak lurus, dan jangan ikut sepihak.”ujarnya.
Dalam putusan MK, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan. Sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Sebagai bentuk konsisten, Bawaslu Gresik bisa tegas jika ada yang melanggar. Apalagi yang melakukan pejabat daerah aktif, maupun TNI-Polri di pilkada serentak yang tinggal hitungan hari.”Ungkapnya.
Ditambahkan Munif Ridhuan, bahwa seluruh kader PDIP akan melakukan pengawasan. Jika menemukan akan dilaporkan ke Bawaslu, begitu juga Bawaslu juga harus aktif supaya pilkada bisa berjalan sesuai demokrasi. [kim.hel]