26 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Pemkot Surabaya Buka Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir Mei 2025

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembalimenggelar program pemutihanataupenghapusansanksiadministratifberupadenda dan/ataubunga Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program iniberlakubagitunggakanpajaksejaktahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, FebrinaKusumawatimengajakmasyarakatmemanfaatkan program inisebagaikesempatanuntukmelunasikewajibanpajaktanpadikenakandenda. Program ini juga digelardalamrangkamenyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
“Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusandendapajakdaerah. Ini merupakankesempatanemasbagiwajibpajakmenjelangperingatan HJKS pada Mei 2025,” ujar Febri, Jumat (21/3/2025).
Febri menjelaskanbahwapemutihandenda PBB-P2 hanyaberlakubagiwajibpajak yang melunasipokokpajaknya. Pemkotmemberikankemudahandenganmembukaberbagaisaluranpembayaran dan layanankonsultasipajak.
“Jika masihmemilikitunggakan PBB-P2, cukuplunasipokoknya, dan dendanyaakan kami hapus. Kami membukakesempatanseluas-luasnyabagimasyarakatuntukmemanfaatkan program ini,” tegasnya.
Untukmempermudahpembayaran, wajibpajakdapatmengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasilebihlanjutdapatdiperolehmelalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
“Bapak dan ibubisadatanglangsungke UPTB terdekatataumenghubungi hotline kami. Kami siapmelayani dan memberikaninformasi yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Febri menekankanbahwapajakmemilikiperankrusialdalampembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpundaripajakdigunakanuntukmembanguninfrastruktur dan meningkatkankesejahteraanmasyarakat.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakatakankembalikepadamasyarakatdalambentukpembangunankota. Oleh karenaitu, kami mengimbauwajibpajak yang sudahmemiliki dana untuksegeramelunasikewajibannya,”ujarnya.
Ia juga mengingatkanbahwa program pemutihaninimencakupseluruhjenispajakdaerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Denda akandihapusasalkanpokokpajakdibayarkansebelum 31 Mei 2025,” jelasnya.
Febri menambahkanbahwa program pemutihaninibukanpertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telahmemberikanpembebasan PBB bagiwajibpajakdengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
“Jika masyarakatmenerimatagihan PBB dengannilainol rupiah, itubukankesalahan, melainkankarena NJOP-nya di bawah Rp100 jutasehinggamendapatkanpembebasan,” terangnya.
Untukmemudahkanmasyarakatdalammembayarpajak, Bapenda Surabaya telahmenyediakanberbagaimetodepembayaran. Di antaranyamelalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
“Kami harapmasyarakatsegeramemanfaatkan program pemutihandendaini dan membayarpajaktepatwaktu agar tidakterkenasanksi di kemudianhari,” pungkasFebri.[dre]

Berita Terkait :  Pilkada Jombang, Gus Hans Pilih Jadi Cawabup

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru