31 C
Sidoarjo
Wednesday, January 8, 2025
spot_img

Pemkot Probolinggo Bersama Mendagri Gelar Rakor, PKB dan BBNKB Dirancang Tak Bebani Rakyat

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan didampingi Sekda drg. Ninik Ira Wibawati mengikuti rapat koordinasi daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring, Kamis (19/12) pagi di Kantor Wali Kota Probolinggo untuk membahas penyamaan persepsi terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam paparan rapat, Menteri Tito menjelaskan mengenai kebijakan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB dan BBNKB dirancang agar tidak membebani masyarakat. Kebijakan ini mencakup penyesuaian tarif pajak serta pemberian insentif bagi wajib pajak berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 HKPD. “Kalau kita lihat pasal 9 dan pasal 96 ini maka kita bisa mengurangi beban masyarakat atau tidak memberatkan masyarakat,” terang Menteri Tito.

Ditemui di sela rakor daring, Pj Taufik mengatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan opsi skenario yang telah dicontohkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau Pemkot mengikuti keputusan dari Gubernur, memang beban untuk masyarakat tidak harus bertambah dengan pengenaan pajak 12%, skenario yang disampaikan opsi kedua tadi yang dari Jawa Timur itu cukup bagus, nanti juga pemkot mempunyai kewenangan untuk memberikan diskon yang mana,” jelas Taufik.

Berita Terkait :  High Level Meeting TPID Digelar, Atur Strategi Hadapi Inflasi dan Deflasi di Kota Pendekar

Diketahui bahwa opsen PKB dan BBNKB ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur, akan menerapkan skema keringanan untuk memastikan beban opsen pajak tidak memberatkan wajib pajak. Sehingga nilainya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati yang turut mengikuti rapat, berdasarkan perhitungan simulasi yang disampaikan oleh Pemprov Jatim, penerapan opsen pajak ini akan berdampak pada penurunan pendapatan bagi Pemkot Probolinggo. Sebab, pajak yang dibayarkan akan diklasifikasikan berdasarkan asal plat nomor kendaraan bukan domisili wajib pajak.

“Imbasnya ke kota itu, seperti yang sudah dipaparkan oleh Penjabat Sekda Provinsi Jawa Timur, bahwa penerimaan kota itu akan berkurang, saat opsen pajak berlaku. Karena yang dilihat plat nomor ya bukan domisilinya atau KTP,” jelas Ratri.

Untuk itu, Ratri bersama tim akan melakukan langkah-langkah strategis guna menjaga penerimaan asli daerah di tahun depan. Diantaranya melalui operasi gabungan serta melakukan sosialisasi terkait peralihan plat nomor kendaraan luar kota ke Kota Probolinggo. “Misal plat nomornya kota lain, jadi pajaknya lari ke kota tersebut, jadi bukan di Kota Probolinggo, padahal mereka domisili di Kota Probolinggo,” tambah Ratri. [fir.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img