Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Kemajuan teknologi digital, menyebabkan munculnya kejahatan siber seperti peretasan, phishing, ransomware, dan pencurian identitas hingga lainnya.
Dalam hal melindungi hal tersebut, Pemkot Pasuruan terus memperkuat upaya untuk selalu menjaga ruang digital yang aman dan bebas siber.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemkot Pasuruan turut ambil bagian dalam kegiatan nasional yang bertemakan Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025.
Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center Communication (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan. Acara ini juga menjadi momentum deklarasi bersama pencegahan judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti menegaskan bahwa kegiatan itu adalah bagian dari gerakan nasional Cerdas Digital (Cerdig).
“Tentu, kita ingin masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bermanfaat,” ujar Imam Subekti, Jumat (24/10).
Menurutnya, judi online tak hanya melanggar hukum, melainkan juga merusak sendi moral dan sosial masyarakat. Sehingga, pihaknya mengingatkan bahwa banyak warga menjadi korban karena terjerat utang dan kehilangan pekerjaan akibat kecanduan.
“Mari bersama menolak dan melaporkan praktik ilegal ini. Karena, judi online sudah menjadi ancaman nyata bagi ekonomi dan keluarga,” tegas Imam Subekti.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Diskominfotik Kota Pasuruan memperkuat kerja sama dengan Polresta Pasuruan, OJK serta Kementerian Kominfo melalui kegiatan sosialisasi, patroli siber lokal, serta kampanye literasi digital di sekolah dan komunitas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet secara positif dan produktif.
“Saya berharap menggunakan teknologi untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan demikian, Kota Pasuruan bisa tumbuh menjadi kota digital yang sehat dan cerdas,” papar Imam Subekti.
Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, menjelaskan judi online merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dipenjara hingga 10 tahun atau didenda maksimal Rp10 miliar.
Pihaknya menambahkan peningkatan kasus judi daring sering dipicu oleh faktor ekonomi dan rendahnya literasi digital masyarakat.
“Jangan mudah tergiur janji menang besar dari situs ilegal. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” imbuh Yuangga Dewantara. [hil.dre]


