Kota Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara terbuka mengundang keterlibatan pihak swasta, investor, hingga perorangan untuk membangun fasilitas gedung parkir terpusat di berbagai kawasan rawan kemacetan.
Kebijakan ini diambil menyusul terbatasnya kapasitas aset lahan milik pemerintah di tengah pesatnya mobilitas Kota Malang menuju kota metropolitan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa lonjakan aktivitas perdagangan, kuliner, pariwisata, hingga pendidikan memicu krisis ruang parkir yang berdampak langsung pada maraknya parkir di tepi jalan umum (on-street parking).
“Kapasitas ruang parkir yang mampu disediakan pemerintah daerah amat terbatas. Karena itu, memang dibutuhkan kerja sama dari pihak ketiga atau swasta. Kami membuka ruang bagi pelaku usaha untuk membuka penyediaan kantong parkir, tentu tetap melalui analisis dan kajian teknis kelayakan lalu lintas,” ujar Widjaja, Kamis (8/10).
Keterbatasan daya tampung fasilitas parkir resmi selama ini memaksa kendaraan memakai badan jalan. Kondisi tersebut menjadi faktor utama timbulnya penyempitan arus serta kemacetan panjang di titik-titik pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Widjaja memetakan beberapa koridor strategis yang mendesak memerlukan kehadiran gedung parkir terpusat, antara lain Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Jalan Veteran, Jalan Bandung, serta kawasan Jalan Kawi. Koridor-koridor tersebut merupakan simpul padat aktivitas kampus, sentra kuliner, dan kawasan bisnis.
Keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur parkir memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang. Regulasi tersebut memberi ruang legal bagi pemodal untuk mendayagunakan lahan produktif menjadi sarana parkir representatif.
“Kemampuan anggaran dan penyediaan aset lahan dari pemerintah terbatas. Maka ini momentum terbuka bagi pelaku usaha, apalagi Perdanya memfasilitasi hal tersebut,” tegasnya.
Melalui kemitraan investasi ini, Pemkot Malang berharap titik-titik parkir liar di bahu jalan dapat dialihkan sepenuhnya ke kantong parkir vertikal atau terpusat, sehingga kapasitas jalan raya kembali optimal dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan terjaga. [mut.gat]






