25 C
Sidoarjo
Sunday, January 12, 2025
spot_img

Pemkot Madiun Umumkan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun melalui Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan CPNS di lingkup pemkot setempat tahun 2024.

Dikutip melalui laman instagram resminya, pengumuman bisa diunggah melalui https://bkpsdm.madiunkota.go.id. Pengumuman tertulis daftar peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PNS.

Yakni peserta yang memiliki kode “P/L” dan “P/L-U3” di kolom keterangan sebagaimana yang terlampir dalam pengumuman. Tak hanya itu, para pelamar yang keberatan terhadap pengumuman juga bisa mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari kalender sejak hasil integrasi nilai diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui masing-masing akun pelamar yang ada di laman sscasn.bkn.go.id.

Tak hanya pengumuman hasil integrasi nilai bagi pengadaan CPNS, BKPSDM juga merilis pengumuman terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II.

Yakni diperpanjang hingga tanggal 15 Januari. Para pelamar khususnya PPPK diharap bisa memaksimalkan penambahan waktu yang diberikan untuk meresume atau mendaftar pada formasi yang ada.

Terkait perihal diatas, Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin menyatakan, kalau hingga sekarang ini belum sepenuhnya selesai. Hal ini terkait dengan proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Karena kini, seleksi berlanjut tahap II. Saat ini tahapan pendaftaran seleksi PPPK tahap II, hingga 15 Januari 2025,” kata Haris Rahmanudin, Jumat (10/1).

Berita Terkait :  Pemilihan Komite Sekolah SD Muhammadiyah 18 Surabaya Dikemas Talk Show

Dijelaskan Haris, proses seleksi PPPK tahap II sedikit berbeda dengan tahap Tahap I dikhususkan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dengan pengalaman kerja minimal empat tahun di lingkup Pemkot Madiun.

Sedang tahap II, hanya butuh pengalaman dua tahun bekerja. Syarat lain masih sama. ”Seleksi tahap II untuk memberikan kesempatan lebih bagi pegawai non ASN yang belum mendaftar dan yang belum lolos pada tahap I,” jelasnya.

Meski pegawai non ASN masih diberikan peluang untuk kembali mencoba peruntungan, Kepala BKPSDM menyebutkan, kesempatan berlaku bagi calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) pada seleksi tahap I.

Menurut dia, peserta TMS tersebut gagal karena mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan pengalaman kerja mereka. “Mereka yang lolos tahap I maupun tahap II masuk sebagai PPPK oenuh waktu. Penuh waktu itu seperti PNS pada umumnya,” ungkap Haris.

Bagaimana dengan peserta tahap II yang masih belum lolos selekasi ?. Spontan menjawab, nantinya, mereka bakal ditampung skema kedua pengangkatan PPPK paruh waktu.

Namun ada sejumlah kreteria yang harus dipenuhi. Yakni tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap I dan tahap II tetapi tidak mendapat peringkat terbaik dan tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.

Nantinya lanjutnya, kelak PPPK paro waktu hanya bekerja selama empat jam perhati. Hal itu berbeda dengan PPPK yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

Berita Terkait :  Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek SPBU Laporan Konsumen

”Ketentuan Kemenpan RB bisa diangkat sebagai PPPK paro waktu. Tapi kami masih menunggu regulasi selanjutnya,”jelas Haris seraya menambahkan,

Dengan mekanisme ini, diharapkan kebijkan pemerintah menata non ASN bisa terwujud. Sehingga sudah tidak ada lagi non ASN,”ungkap Haris berharap. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img