Pemkot Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersikap tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatkan melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana.
Termasuk terhadap oknum ASN Pemkot Batu berinisial ERK yang terjerat kasus perzinaan. Namun pemkot tetap menunggu selesainya proses hukum yang sedang berjalan berkaitan dengan penghentian terdakwa sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi menjelaskan bahwa kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK dari oknum ASN ini, pihaknya masih menunggu selesainya proses hukum yang masih berjalan atau sampai ada putusan pengadilan atau incracht.
“Adapun langkah tegas Pemkot Batu terkait kasus ini diambil dengan menghentikan setengah atau 50 persen gaji dari oknum ASN (ERK),” ujar Santi saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Diketahui, kasus hukum menjerat oknum ERK setelah ybs terlibat perzinaan bersama seorang penyanyi muda berinisial MY, 19th, asal Pasuruan. Kuasa hukum MY, Suwito mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Kasus ini bermula saat MY dibujuk rayu oleh ERK saat hadir dalam sebuah hajatan di Pasuruan. Pelaku bahkan rutin mendatangi MY dengan memamerkan kekayaannya. Dimulai dari berbagai kendaraan hingga memamerkan rekening bernilai ratusan juta hingga miliaran Rupiah.
Selama mendatangi korban, ERK mengaku tengah dalam proses perceraian dan isyrinya. Kemudian ERK berjanji akan menikahi korban.Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar setelah istri sah ERK memergoki keduanya di sebuah hotel di Kota Batu.
“Memang MY mengakui pernah berhubungan dengan ERK, tetapi tidak pada malam kejadian penggerebekan. Oleh sebab itu, tuduhan perzinaan seharusnya tidak serta-merta diarahkan kepada klien kami,” jelas Suwito. (nas.dre)


