Situbondo, Bhirawa
Untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan Konvensi Hak Anak (KHA), Pemkab Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo mengadakan kegiatan pelatihan selama dua hari, Senin (28/4) hingga Selasa (29/4).
Acara tersebut dilaksanakan digedung PKK Kabupaten Situbondo dengan menghadirkan puluhan peserta dari perwakilan ormas kewanitaan, Fatayat NU, Muslimat NU serta elemen kepemudaan dari berbagai organisasi penting lainnya. Acara tersebut diresmikan oleh Kepala DP3APPKB Kabupaten Situbondo, Moh. Imam Darmaji.
Menurut Moh Imam Darmaji, kegiatan pelatihan KHA bertujuan untuk mengetahui tentang hak-hak anak berdasarkan konvensi PBB. Sehingga melalui pelatihan tersebut, peserta bisa mengetahui apa yang harus dilakukan untuk pemenuhan hak-hak anak.
“Untuk peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari beberapa perwakilan OPD, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan perwakilan pondok pesantren,” tutur mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo itu.
Masih kata Imam Darmaji, semua peserta pelatihan KHA ini diharapkan bisa menerapkan pengetahuan dari pelatihan tersebut. “Ya semua peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti sudah mengikuti pelatihan KHA. Yang pasti materi pelatihan fokus tentang kewajiban kita dalam memenuhi hak anak sesuai dengan konvensi PPB,” ungkap mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo itu.
Sementara itu, pemateri Moh Faizal banyak mengupas tentang boleh tidaknya anak anak bekerja. Kata Faizal, anak anak boleh bekerja pada usia tertentu, asalkan anak anak tersebut tetap sekolah dan tidak sampai meninggalkan sekolah.
“Kedua orang tuanya harus tahu kalau anak tersebut bekerja. Lalu untuk mengasah bakat atau minat yang dimiliki anak yang bersangkutan,” beber Faizal.
Selanjutnya, tambah Faizal, anak anak tersebut bekerja murni karena untuk membantu ekonomi keluarga.Unyuk usia anak anak yang boleh bekerja, urai Faizal, minimal lulus SMP dan tidak mendapatkan target dengan besaran uang tertentu.
“Artinya anak anak ini boleh bekerja tetapi bukan kapasitas sebafdi pekerja utama,” pungkas Faizal. (awi.dre)


