26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkab Sampang Bakal Larang ASN Gunakan Gas LPG Subsidi 3Kg


Sampang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan peenggunaan LPG subsidi 3 kg, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan beberapa kelompok masyarakat dan pelaku usaha. Mereka dihinbau untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang anggota DPRD dan ASN menggunakan LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon.

Alasannya, gas melon diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara ASN, anggota DPRD dan beberapa badan usaha dinilai tidak termasuk masyarakat miskin.

Seruan ini dikeluarkan Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Sekretaris Daerah setempat, H Yuliadi Setiawan pada tanggal 28 April 2025, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Daerah setempat, H Yuliadi Setiawan, Pemkab Sampang menyerukan larangan kepada pelaku usaha seperti restoran, hotel, binatu, laundry, batik, peternakan, tani tembakau, pertanian, dan jasa las, serta pegawai negeri sipil, anggota kepolisian, TNI, DPR, DPRD, pegawai perbankan, BUMN, dan BUMD, serta kepala desa di Kabupaten Sampang untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Langkah ini ujar pria akrab disapa Haji Wawan dalam suratnya, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi penggunaan LPG bersubsidi dan mengurangi penyalahgunaan LPG subsidi oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Berita Terkait :  MAC Berikan Pelatihan Prakerja Disabilitas Cipta Kriya Wiyasa

“Dengan demikian, LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas ujar Yuliadi Setiawan.

Menurutnya, Pemkab Sampang dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk meminta penjelasan lebih detail terkait tata niaga LPG subsidi 3Kg supaya Pemkab bisa ikut mengawasi.

“Kami juga akan meminta Pertamina untuk memfasilitasi stok LPG non subsidi dan memfasilitasi masyarakat yang akan menukar tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke non subsidi,” pungkasnya. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru