Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Pemkab Pasuruan mewajibkan seluruh karyawan dan karyawati untuk memakai pakaian batik nasional atau batik Pasuruan selama empat hari berturut-turut mulai 1-4 Oktober 2024. Hal ini tertuang di Surat Edaran (SE) Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko per 30 September 2024.
Isi surat tersebut adalah seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan diwajibkan untuk memakai pakaian batik nasional ataupun batik Pasuruan mulai 1-4 Oktober 2024.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis menyatakan batik sudah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Sehingga, untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan batik sekaligus memperingati Hari Batik Nasional, maka empat hari berturut-turut, seluruh karyawan Pemkab Pasuruan wajib memakai batik. “Sudah saya intruksikan kepada bapak sekda, yakni, untuk membuatkan edaran tentang pemakaian baju batik selama 4 hari. Mulai 1 hingga 4 Oktober 2024,” ujar Nurkholis, Selasa (1/10).
Ia menambahkan bahwa batik juga sebagai sebagai perekat bangsa sekaligus sebagai simbul persatuan harus terus dilestarikan. “Dengan berbatik, tidak ada lagi strata sosial. Batik juga menunjukkan kolektivitas kebersamaan,” jelas Nurkholis. [hil.wwn]