25 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Pemkab Pasuruan dan Kejari Musnahkan 543 Gram Sabu Hingga 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan peraturan hukum Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam hal tersebut sebagai tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman dan keadilan di masyarakat. Pernyataan itu ditegaskan oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo disela-sela pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum atau inkracht yang di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11).

Mas Rusdi menyatakan komitmennya dalam bekerjasama dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait.

“Pemkab Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari dalam menegakkan Perda ataupun Peraturan di wilayah kita. Termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan bersama-sama,” ujar Mas Rusdi.

Saat ini, Pemkab Pasuruan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus gencar dalam melakukan upaya preventif terhadap peredaran rokok ilegal. Yakni, memberikan edukasi melalui sosialisasi ke masyarakat secara intens.

“Himbauan kepada masyarakat terkait rokok ilegal, selama ini sudah kami lakukan secara intens. Diantara kerugian immaterial dari peredarannya, bisa mematikan industri rokok di tanah air,” jelas Mas Rusdi.

Adapun barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum selama Juni-November 2025 yang dimusnahkan sebanyak 138 perkara. Baik dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Yakni, sabu-sabu sebanyak 543,55 gram, 9 buah alat hisap, pil logo Y sebanyak 2.543 butir serta 36 buah timbangan elektrik. Termasuk pula 1.873.320 batang rokok illegal hingga 1.830 botol minuman keras serta 47 unit handphone.

Berita Terkait :  Lewat Komik Patriotisme, Maba Untag Pecahkan Rekor MURI

Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan bahwa perkara narkotika menduduki peringkat pertama dari barang bukti inkracht yang dimusnahkan.

Makanya, ia mengajak seluruh masyarakat agar ekstra hati-hati dan waspada dengan segala potensi ajakan untuk terlibat di dalamnya.

“Yang paling banyak perkara narkotika. Sehingga, saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan tergoda dengan iming-iming untuk melakukan peredaran narkotika. Karena ancaman hukumannya paling tinggi, minimal 4 tahun penjara,” papar Teguh Ananto.

Pihaknya juga menghimbau kepada warga Kabupaten Pasuruan agar selalu menaati peraturan. Yakni, bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.

“Jauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berpotensi melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” ucap Teguh Ananto. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru