30 C
Sidoarjo
Saturday, March 28, 2026
spot_img

Pemkab Malang Siap Terapkan WFH untuk ASN, Tunggu Petunjuk dari Pusat dan Provinsi

Kabupaten Malang, Bhirawa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai rencana Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diinisiasi untuk menghemat BBM hingga 20 persen akibat gangguan pasokan dan lonjakan harga energi global akibat konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Sejak 28 Februari 2026, Selat Hormuz – jalur penting yang digunakan untuk mengalirkan seperlima minyak dunia – berada di bawah kendali Iran yang membatasi kapal tanker yang lewatnya. Hal ini berdampak pada pengurangan pasokan BBM di Indonesia, sehingga pemerintah pusat merencanakan WFH wajib bagi ASN, dengan pengecualian sektor pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan pada Kamis (26/3), bahwa kebijakan WFH kemungkinan besar akan diberlakukan karena merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Selain menghemat BBM, WFH juga bertujuan untuk menghemat listrik dan mendorong efisiensi birokrasi. Pelayanan masyarakat tidak akan terganggu, karena sektor pelayanan publik langsung seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan bidang kebencanaan tetap bekerja dari kantor (WFO). Skema pelaksanaan akan diatur secara detail agar jam layanan tetap terjaga.

Nurman menambahkan, Pemkab Malang percaya siap menerapkan WFH dengan baik, mengingat telah memiliki pengalaman selama masa pandemi Covid-19 yang berhasil dilakukan dengan pembagian tugas antara WFH dan WFO. Saat ini pihaknya hanya menunggu penyelesaian rancangan kebijakan dari pemerintah pusat. [cyn.kt]

Berita Terkait :  287 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Bojonegoro

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!