Pemkab Madiun, Bhirawa
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengisi kekosongan personel di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menarik kembali 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaksana kecamatan yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dalam acara bertajuk Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Rapat Praja Mukti, Puspem Mejayan, pada Senin (30/6/2025).
Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, S.Sos. M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 118 Ayat (6), yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya penempatan baru yang diatur melalui peraturan pemerintah.
“Penempatan baru bagi 22 PNS tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/355/KPTS/402.013/2020. Mereka kini diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai Pengadministrasi Pemerintahan. Pencabutan Surat Keputusan Bupati sebelumnya juga dilakukan untuk menjaga ketertiban regulasi. Per 1 Juli 2025, seluruhnya akan kembali aktif di OPD atau kantor kecamatan,” jelas Heru.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dalam arahannya menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas aparatur desa, sekaligus memberi kesempatan kepada desa untuk mengisi jabatan Sekdes melalui mekanisme yang sesuai peraturan.
“Langkah ini diambil demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat otonomi desa, dan membuka ruang bagi putra-putri terbaik desa untuk berkontribusi langsung membangun wilayahnya,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Hariwur berharap.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, jajaran asisten dan staf ahli Bupati, para kepala OPD terkait, sejumlah kepala desa, serta 22 PNS yang ditarik kembali ke unit kerja asal. [dar.dre]


