25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Pemkab Kediri Dorong Percepatan Revitalisasi Pasar Ngadiluwih


Pemkab Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang saat ini memasuki masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan dengan tetap memperhatikan mutu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan monev lapangan dilakukan secara rutin guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan time schedule dan action plan yang telah disepakati sebelum pemberian tambahan waktu. “Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang telah ditetapkan,” kata Tutik, Minggu (18/1).

Berdasarkan hasil monev pada minggu ke-38, progres pekerjaan secara keseluruhan baru mencapai 97,7 persen. Sejumlah item pekerjaan dinilai belum memenuhi target, di antaranya pembangunan pagar meliputi pintu masuk dan gapura, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, serta pekerjaan fasad yang masih memerlukan evaluasi.

Tutik menegaskan, hasil evaluasi menunjukkan kontraktor belum menunjukkan komitmen terhadap action plan maupun time schedule yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Sebagai langkah pengendalian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri akan segera melayangkan surat teguran kepada kontraktor agar menjadi bahan evaluasi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih sesuai kontrak awal seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai, kontraktor diberi perpanjangan waktu tujuh hari hingga 30 Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut pekerjaan masih belum tuntas sehingga kontraktor kembali mengajukan tambahan waktu selama 30 hari hingga 29 Januari 2026.

Berita Terkait :  Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi, Pemkab Mojokerto Sinergi dengan APIP- APH

Selama masa tambahan waktu tersebut, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari terhitung sejak 31 Desember 2025.

Proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih memasuki masa perpanjangan waktu.

Tutik menambahkan, sesuai arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Pasar Ngadiluwih harus sudah beroperasi pada tahun 2026. Untuk itu, tim direksi terus melakukan evaluasi dan mendorong percepatan pekerjaan.

Percepatan tersebut diharapkan agar manfaat revitalisasi pasar dapat segera dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan percepatan pekerjaan harus tetap diimbangi dengan mutu dan kualitas. “Ketepatan waktu sesuai kontrak awal memang sudah terlewat, tetapi mutu dan kemanfaatan pekerjaan harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.[van.nov.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru