26 C
Sidoarjo
Thursday, February 12, 2026
spot_img

Pemerhati Sejarah Diharapkan Bertemu DPRD untuk Dorong Bupati Jombang Perhatikan Rumah Lahir Bung Karno

DPRD Jombang, Bhirawa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, M. Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot berharap agar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang dan para pemerhati sejarah yang menelusuri sejarah Bung Karno di Jombang bertemu dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang untuk mendorong agar Bupati Jombang memperhatikan kondisi rumah kelahiran Bung Karno yang ada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Hal tersebut disampaikan oleh Gus Sentot usai paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (12/02).

“Sedikit banyak berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi D yang memang kompeten di bidang itu. Harapan kami setelah ada koordinasi dengan Komisi D, kita bisa mendorong bupati, minimal ada perhatian dari bupati untuk masalah cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang, khususnya menyangkut masalah rumah kelahiran Pak Karno,” ungkap Gus Sentot.

Lebih lanjut kata Gus Sentot, permasalahan ini juga merupakan aspirasi masyarakat, sehingga tidak ada salahnya jika pertemuan dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang dilakukan.

“Apalagi nanti, bupati memutuskan pun, itu tetap mendengarkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat,” ujar Gus Sentot.

Untuk diketahui, berdasarkan narasi sejarah yang telah dikumpulkan para penelusur sejarah dan juga TACB Jombang, disimpulkan bahwa Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno atau Bung Karno lahir di Ploso, Jombang pada 6 Juni 1902 di mana saat itu, Ploso merupakan bagian dari wilayah Karesidenan Surabaya.

Berita Terkait :  PKK Kota Pasuruan Apresiasi Pemberian Reward Anak Lulus Stunting

Sebelumnya, salah satu pemerhati sejarah di Jombang, Moch. Faisol menyatakan, agenda paling mendesak sebelum menyelamatkan situs rumah lahir Bung Karno adalah dengan menetapkannya sebagai Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.

“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang berani menetapkannya sebagai CB,” kata Moch. Faisol.

Menurut Moch. Faisol, kajian ilmiah berupa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang sudah masuk ke meja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir tahun 2024.

“Bupati Jombang menunggu apalagi?” tanyanya. Masih menurut Moch. Faisol, setelah ditetapkan, maka agenda penyelamatan situs bersejarah itu akan lebih mudah dilaksanakan. (rif.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru