Kota Probolinggo, Bhirawa
Rencana revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo yang dijadwalkan mulai dikerjakan Agustus 2025 dipastikan gagal terlaksana. Hal itu terjadi setelah rekanan pemenang tender tidak mampu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, menegaskan bahwa CV Dua Putri, selaku pemenang tender, mengembalikan dokumen persyaratan pada masa akhir tenggang waktu.
“Nilai penawaran proyek revitalisasi sebesar Rp8 miliar dari pagu Rp9,45 miliar atau turun sekitar 13 persen. Namun, dalam proses berikutnya rekanan tidak bisa memenuhi kewajiban administrasi,” terang Setyo Rini, Kamis (21/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemenang tender tidak mengembalikan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) dan tidak mengurus Jaminan Pelaksanaan (Jampel). Bahkan, perusahaan juga gagal menunjukkan bukti ketersediaan dana minimal 10 persen di rekening sebagaimana dipersyaratkan.
Karena tidak ada kelengkapan hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Agustus 2025, rekanan akhirnya dinyatakan gagal berkontrak. “Konsekuensinya proyek ini harus dilakukan tender ulang, dengan estimasi waktu sekitar satu setengah bulan. Otomatis berkurangnya masa kerja akan memengaruhi target revitalisasi alun-alun,” tegas Setyo Rini.
Menurutnya, DPUPR-PKP akan berkoordinasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk menghitung ulang kemungkinan penyelesaian proyek dalam sisa waktu tiga bulan. Meski peluang masih terbuka, penyelesaian tetap bergantung pada kekuatan modal dan kelengkapan dokumen rekanan berikutnya. “Dengan rekanan yang kuat secara anggaran, proyek ini masih bisa dikejar. Namun, karena waktu terpangkas, pengerjaan akan difokuskan pada beberapa titik prioritas dan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rekanan pemenang tender yang gagal memenuhi komitmen, DPUPR-PKP masih melakukan evaluasi. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau tidak adanya komitmen dalam pelaksanaan, maka perusahaan tersebut akan kami masukkan daftar hitam (blacklist),” pungkasnya.[fir.ca]


