24 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Pemecatan Dekan FK Unair Sepihak Dinilai Tak Sesuai Prosedur


KIKA Nilai Pemecatan Prof Bus Berangkat dari Kritik dan Polemik Soal Dokter Asing
Surabaya, Bhirawa
Aksi Damai Ksatria Airlangga ‘Save Prof Bus’, ‘Save Dokter Indonesia’ digelar ratusan civitas akademika Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair). Peserta aksi ini terdiri dari jajaran dosen, staf pengajar, para PPDS, hingga dokter muda. Mereka mempertanyakan keputusan Rektor terkait pemecatan Prof Budi Santoso (Bus) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur yang ada.

Dengan mengenakan baju putih, mereka berkumpul di halaman Gedung FK Unair untuk menyuarakan keadilan. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Unair, lalu dilanjutkan orasi. Pemberhentian Prof Bus sebagai Dekan FK Unair, sebelumnya telah dikonfirmasi pihak kampus. Melalui keterangan tertulis, Unair membenarkan adanya pemberhentian itu.

“Terkait beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, dengan ini kami Humas Universitas Airlangga menyatakan pemberitaan itu benar adanya,” kata Humas Unair, dr Martha Kurnia Kusumawardani.

Dr Marta menjelaskan, pemberhentian Prof Bus ini merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair.

“Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada Prof Dr dr Budi Santoso SpOG(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan itu,” ujarnya.

Dalam Aksi Damai ini, masa sivitas akademika menuntut agar posisi Prof Bus sebagai Dekan FK Unair dikembalikan serta diberikan kebebasan berpendapat untuk seluruh akademisi dan Dokter Indonesia.

Sementara itu, Rektor Unair masa bhakti 2001-2006, Prof Dr Med dr Puruhito SpB, bersama puluhan guru besar yang masih aktif mengajar hadir memberikan orasi dalam aksi damai tersebut. Demikian pula para PPDS, dokter muda dan staff pengajar FK Unair.

Berita Terkait :  Pemkab Beri Pembinaan Kasek dan Guru MTs Se-Kabupaten Mojokerto

Prof Puruhito mengungkapkan, keputusan Rektor yang menyatakan bahwa Prof Bus, yang dihentikan jabatannya sebagai dekan secara mendadak tanpa suatu sebab yang diketahui pasti. Sehingga banyak pihak tidak mendukung pemberhentian jabatan Prof Bus.

“Kami menuntut agar jabatan beliau dikembalikan memimpin Fakultas Kedokteran sampai berakhirnya masa jabatan beliau. Karena beliau buat kita adalah bapak yang telah membawa kita semuanya ke dunia internasional yang lebih baik. Yang menyebabkan nama Unair jadi naik, tapi mengapa rektor justru membunuh seseorang yang membawa nama airlangga lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pemecatan juga tidak sesuai dengan pasal 53 Statuta Unair bahkan perpres. Karena Prof Budi dalam keadaan sehat, tidak mengundurkan diri dan tidak terlibat dalam tindak kriminal yang ditetapkan hukum. Dan berencana menanyakan dasarnya pemecatan. Pasalnya hingga saat ini belum jelas apa yang mendasari rektor bertindak secepat ini.

“Pemberhentian) itu ada prosedurnya, harusnya SP1 dulu, SP2, kan begitu. Prosedur ini tidak ditempuh. Saya sebagai mantan rektor tahu prosedur itu, yang sampai sekarang tidak diberlakukan pada pemecatan Prof Bus. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya

Terkait himbauan mogok kerja yang disampaikan sejumlah guru besar, Prof Puruhito mengembalikan hal ini pada persepsi tiap pengajar Unair.

“Itu tergantung persepsi masing – masing, sebab kami sebagai guru ingin terus memberikan pelajaran kepada mahasiswa. Kalau kita disuruh mogok sulit, nanti pasien kita kasihan, nama kita juga jatuh. Sejauh mungkin kita menghindari aksi-aksi yang menentang kebijakan pemerintah,” lanjutnya.

Berita Terkait :  Sekolah Perempuan KPS2K, Bangun Masa Depan melalui Pendidikan Kesetaraan Gender

Menurutnya, FK Unair tetap mendukung pemerintah membuat pendidikan lebih baik. Suara protes pemberhentian sepihak Prof Bus juga datang dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Koordinator KIKA, Dhia Al-Uyun menilai, setidaknya, ada dua persoalan dasar dari pemecatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.

Persoalan pertama, kata dia, terletak pada aturan Omnibus Law Bidang Kesehatan yang dianggap memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasi yang berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

“Kemudian minimnya partisipasi bahkan sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya,” katanya.

Hal yang tidak kalah fatal, lanjutnya, adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian.

“Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya,” tambahnya.

Prof Puruhito juga menegaskan, jika sudah seharusnya Rektor Unair, Prof Nasih perlu memahami prinsip – prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF), dimana deklarasi ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017 silam.

Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, Nomor 5 Tahun 2021. khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah – langkah untuk Menjamin Kkebebasan akademik.

Berita Terkait :  Ayo Datang di ‘The Grand Leader Summit 2024’, Bakal Ada Wali Kota Surabaya, Rektor ITS, Direktur Bank BNI dan Dirut PT SIER

Selanjutnya, atas tindakan represif yang dialami Prof Budi Santoso, KIKA menyatakan sikap sebagai

berikut : 1. Mengembalikan posisi Dekan FK Unair seperti sedia kala. Di mana Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan, dan justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan daya saing yang kuat bagi dokter Indonesia.

  1. Membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah arah dan melemahkan sistem kesehatan nasional yang berdampak kepada warga negara. Kasus Prof. Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya masalah yang akan terjadi di berbagai Fakultas Kedokteran, insan tenaga kesehatan, atau ilmuwan yang sudah sepatutnya kewajiban moral menjaga nalar kritisnya. Pemberangusan pandangan akademik terhadap kebijakan negara, justru semakin menegaskan posisi kampus yang sekadar melumasi Negara dengan karakter otoriter. 3. Mendesakkan Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.

Dan 4. Tindakan Rektor Unairsebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan. 5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia. 6. Menguatkan solidaritas antar-kolegium maupun masyarakat luas untuk mengawal kasus Prof. Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang. [ina.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru