Kota Batu, Bhirawa
Tiga pelaku pembobol brangkas uang milik Riyadi, 60 th, pengusaha tahu di Jl Bromo I-20 RT01 RW10 Kelurahan Sisir, Kecamatan/ Kota Batu akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu dan Tim Opsnal Polres Batu.
Para pelaku membawa kabur uang tunai Rp45 juta yang ada dalam brangkas serta sebuah ponsel milik korban. Ironisnya, salah satu pelaku adalah saudara ipar dari korban yang sekaligus menjadi otak dan penunjuk jalan dalam aksi kriminalitas yang masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat) ini.
Ketiga pelaku curat brangkas uang yang diamankan semuanya warga Kota Batu. Adapun masing- masing berinsial SGN (64 th) yang tinggal di Jl Bromo Gg I, YAC (36th) tinggal di Jl Patimura Gg I, dan DA (38th) tinggal di Jl Wukir Gg VII. Dan dalam aksi ini, pelaku SGN bertindak sebagai otak sekaligus penunjuk jalan bagi dua pelaku lainnya.
‘Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp45 juta serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, Kapolsek Batu, Jumat (11/4).
Diketahui, aksi pencurian berencana ini dilakukukan para pelaku pada Kamis (3/4). Saat itu SGN yang bekerja di rumah korban sedang terlilit kebutuhan ekonomi. Iapun mengaku sudah tak bisa berpikir panjang dan jernih hingga berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya.
Namun SGN mengaku tak berani bertindak sendirian. Iapun mengajak dua rekannya, YAC dan DA untuk melakukan eksekusi pencurian brangkas uang milik korban. Dan dalam beraksi, SGN bertindak sebagai penunjuk jalan dan informasi detail terkait lokasi brankas yang memudahkan YAC dan DA.
Dengan peralatan yang telah dipersiapkan serta bantuan informasi dari SGN, akhirnya YAC dan DA berhasil membobol brangkas korban. Mereka membawa kabur uang Rp45 juta dan sebuah ponsel milik korban.
Kemudian ketiga pelaku ini melakukan pembagian uang hasil curian. Untuk SGN yang bertindak sebagai otak dan penunjuk jalan mendapatkan jatah uang paling banyak, yakni Rp18,3 juta. Adapun untuk YAC dan DA sebagai eksekutor masing-masing memperoleh Rp13,35 juta.
Mengetahui brankas uangnya dibobol maling, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Saat itu juga pelaku langsung melakukan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas pelaku dan dilanjutkan dengan operasi penangkapan di rumah masing- masing pelaku.
”Atas aksi pencurian berencana yang dilakukan, kini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP karena kejahatan yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” jelas Anton.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti uang sisa hasil pencurian sebesar Rp37.850.000. Selain satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi juga ikut diamankan dan dijadikan barang bukti. [nas.fen]


