Kepala Dispora Kab Malang Suwadji. foto: cahyono/bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Rencana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang telah mendapatkan dorongan dari
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang untuk percepat pelaksanaannya. Hal ini agar roda organisasi tetap berjalan dan pembinaan atlet dari 69 cabang olahraga (cabor) tidak terganggu.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, Rabu (28/1), kepada wartawan mengatakan, Musorkablub harus segera dilaksanakan untuk memilih ketua definitif KONI Kabupaten Malang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dan fungsi Dispora saat ini sebagai pengawas agar proses pemilihan menjadi transparan dan tidak terjadi konflik kepentingan.
“Kami mendorong agar Musorkablub segera dilaksanakan, untuk memilih Ketua KONI Kabupaten Malang definitif, yang ditargetkan pada 14 Februari 2026 mendatang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembinaan teknis dan pengembangan atlet di masing-masing cabor menjadi tanggung jawab KONI Kabupaten Malang. Sementara, Dispora berperan dalam pembinaan manajemen organisasi agar tata kelola KONI berjalan sesuai regulasi. Dirinya juga memastikan proses transisi kepengurusan di tubuh KONI Kabupaten Malang berlangsung cepat dan sesuai aturan. Hal ini dinilai penting agar penyaluran dana hibah tidak terkendala persoalan legalitas kepengurusan.
“Aturan untuk melaksanakan Musorkablub yang digunakan, tentunya harus mengacu pada AD/ART KONI. Karena hal itu berkaitan dengan kucuran dana hibah, agar supaya berikutnya tidak terhambat,” kata Suwadji.
Menurutnya, Dispora akan proaktif memberikan fasilitas agar Musorkablub KONI Kabupaten Malang berjalan lancar dan sah secara administrasi. Sehingga dengan mengawal pelaksanaan Musorkablub agar berjalan sesuai AD/ART pasca penerbitan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas Ketua KONI Kabupaten Malang guna menjamin keabsahan kepengurusan baru dalam mengelola dana hibah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan tata kelola organisasi KONI. Pendampingan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan atau controlling.
“Sebab, dalam manajemen organisasi itu ada manajemen yang meliputi perencanaannya, pelaksanaannya, pelaporannya, pertanggungjawabannya dan ada semacam controlling atau pengawasan,” jelasnya.
Suwadji menegaskan, pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum agar pengelolaan organisasi akuntabel di mata publik. Dan controlling bukan mencari kesalahan tetapi melakukan pencegahan, ada kepatuhan dalam mengelola, baik sumber dana maupun sumber daya. Sehingga tata kelola bisa berjalan dengan baik. Sedangkan pendampingan tersebut penting, karena KONI Kabupaten Malang memiliki kewajiban mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Jika memang ada kerepotan atau kesulitan, ada Inspektorat. Jadi kami akan melakukan konsultasi dengan Inspektorat agar pengelolaan KONI Kabupaten Malang, baik dana hibah maupun lainnya, sesuai dengan aturan,” tandasnya. (cyn.hel)

