25 C
Sidoarjo
Thursday, February 20, 2025
spot_img

Pembekalan Lembah Tidar

Seluruh Kepala Daerah (Gubernur serta Bupati, dan Walikota) akan menjalani retreat (pembekalan) di Akademi Militer di Magelang. Seperti anggota Kabinet Merah -Putih, yang menjalani pembekalan (Oktober 2024), di lembah Tidar. Beberapa Kementerian akan memberi pembekalan, terutama bidang Politik dan hukum, serta ekonomi. Sekaligus peng-akrab-an pejabat tinggi di daerah. Diharapkan akan diperoleh visi dan ritme kepemimpinan yang sama, mulai dari Presiden (di pusat) hingga Bupati, dan Walikota di daerah.

Perlu dibangun visi dan ritme yang sama, karena Kepala Daerah memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada yang bermula sebagai pengusaha, birokrasi (pegawai negeri), ada yang tokoh agama, dan ada pula yang budayawan. macem-macem. Maka pembekalan akan sangat bermakna, terutama sebagai pembentuk frame of reference. Lebih lagi pemberian materi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang menekankan wawasan nasional dan ketahanan negara.

Beberapa Kementerian juga akan memberikan pembekalan kepada Kepala Daerah yang baru dilantik. Sehingga bisa diketahui suasana nasional berkait bidang kerja Kementerian. Sangat penting untuk membangun sinergitas Pusat dengan Daerah. Terutama pemahaman tentang UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa kali direvisi. Serta di dalamnya terdapat pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dengan Pemerintahan Kabupaten dan Kota.

Tidak mudah menjadi Kepala Daerah, hasil “pertarungan sengit” Pilkada Serentak 2024. Bukan sekadar memenangkan jumlah dukungan saat coblosan pada 27 November 2024. Dengan segala kritisi, konon Pilkada paling brutal yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Bahkan Bawaslu menindak lanjuti sebanyak 130 temuan politik uang. Dahulu masih dimaafkan. Tetapi saat ini (dan mendatang) wajib ditegakkan hukum politik uang.

Berita Terkait :  Pemkab Imbau Masyarakat Waspada DBD

Pada ujungnya, KPUD telah melaksanakan tahapan sesuai sistem (undang-undang) pemilu. Juga masih ditambah dengan prosedur penyelesaian sengketa hasil pemilu yang wajib diselesaikan melalui gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sekaligus sebagai pengadil pemilu paling akhir. Pernik kasus pilkada patut menjadi perhatian seksama untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu.

Begitu pula kehadiran “cukong” Pilkada yang biasa memberi talangan biaya kepada Pasangan Calon (Paslon). Bukan talangan gratis. Melainkan harus dibayar, setelah memenangkan Pilkada. Biasanya akan dibayar melalui (fee, keuntungan) proyek yang dianggarkan dalam APBD. Sebaliknya, cukong akan mengerjakan proyek Pemda secara asal-asalan.

UUD pasal 22E ayat (1), mengamanatkan pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pilkada sebagai rumpun pemilu, wajib berpijak pada konstitusi. Terutama UUD pasal 18 ayat (4), yang meng-amanatkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Maka memenangkan Pilkada (menjadi Kepala Daerah) bukanlah jabatan publik picisan. Seluruh janji kampanye (sesuai visi dan misi) wajib dituangkan sebagai Perda (Peraturan Daerah) tentang RPJMD, menjadi arah kinerja selama satu periode. Kepala Daerah yang baru, seyogianya telah bersiap-siap menjadi “manajer” yang tidak sekadar menikmati hak protokoler. Melainkan memimpin seluruh masyarakat, membuka jalan meraih kesejahteraan.

Kepala Daerah yang baru dilantik berkewajiban “men-dingin-kan” suasana kebatinan sosial. Berbagai perbedaan pandangan (dan dukungan) selama pilkada, tak jarang, menyasar keyakinan (keagamaan) dan paradigma moralitas kehidupan. Perbedaan pandangan harus sudah diakhiri. Diharapkan Kepala Daerah yang baru dilantik bisa segera merangkul seluruh komponen daerah. Termasuk yang tidak satu barisan pendukung.

Berita Terkait :  Bebaskan 6 Korban Pasung, Masih Banyak PR di Kabupaten Blitar

Maka retreat (pembakalan) sangat penting mewujudkan “tokoh sentral” daerah, yang menguasai pelaksanaan APBD Kabupaten dan Kota. Masing-masing sudah sebesar (minimal, di seantero Jawa) Rp 2 trilyunan, wajib kukuh dijaga.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru